Lebih dari 750 nyawa melayang dan jutaan jiwa terdampak. Namun, alih-alih bencana alam, krisis mematikan di Sumatera ini dikritik keras sebagai konsekuensi fatal dari 1 juta hektare lebih izin perkayuan dan maraknya industri ekstraktif yang menggerus daya tampung alam
TITIKNOL.ID, JAKARTA — Bencana ekologis yang dipicu oleh Siklon Senyar di Asia Tenggara telah meninggalkan jejak kehancuran di Sumatera.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 12 Desember 2025 mencatat setidaknya 753 korban tewas, 2.600 luka-luka, 504 hilang, dan lebih dari 3,2 juta jiwa terdampak akibat banjir dan kerusakan masif.
Alih-alih menerima sebagai takdir alam, kelompok pemerhati lingkungan mengkritik keras narasi pemerintah yang membingkai Siklon Senyar sebagai sekadar ‘bencana alam’ atau ‘anomali cuaca’.
Menurut Trend Asia, dampak buruk yang ekstrem ini adalah konsekuensi langsung dari diizinkannya industri ekstraktif padat modal yang telah merusak dan melemahkan daya dukung ekosistem daratan Sumatera, menjadikan wilayah tersebut sangat rentan terhadap banjir dan tanah longsor.
Jutaan Hektare Konsesi di Zona Bencana
Kerentanan Sumatera ini sudah diperingatkan sejak lama. Laporan tahun 2021 dari Trend Asia, JATAM, dan Bersihkan Indonesia berjudul “Bencana yang Diundang” menyoroti betapa minimnya pertimbangan risiko bencana dalam penerbitan izin industri ekstraktif di Indonesia.
Data terbaru menunjukkan seberapa parah ancaman yang dihadapi Sumatera:
704 konsesi pertambangan berada di kawasan berisiko tinggi banjir seluas 1.491.263 hektare. Luasan ini setara dengan tiga kali luas Pulau Bali.
Sementara itu, 187 konsesi lainnya mencakup 886.752 hektare lahan yang rentan terhadap tanah longsor.
Deforestasi yang terjadi dalam satu dekade terakhir, khususnya sepanjang masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, menjadi bukti nyata korelasi antara izin ekstraktif dan kerusakan lingkungan.
Tiga provinsi yang paling parah terdampak bencana (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat) secara kolektif telah kehilangan 3.678.411 hektare hutan alam.
Sumatera Utara menjadi juara dalam deforestasi terbesar dengan kehilangan 1.608.827 hektare hutan, diikuti Sumatera Barat (1.049.833 hektare) dan Aceh (1.019.749 hektare).
Izin Perkayuan Epicentrum Kerusakan
Kaitan antara deforestasi dan industri ekstraktif semakin kuat ketika melihat data perizinan pemanfaatan hutan.
Di ketiga provinsi terdampak bencana ekologis tersebut, tercatat ada 31 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang menguasai lahan seluas total 1.019.287 hektare.
Sumatera Utara sekali lagi menjadi pusat perhatian karena memegang izin PBPH paling padat, yaitu 15 izin dengan luasan mencapai 592.607 hektare.
Konsistensi data ini menguatkan dugaan bahwa Sumatera Utara menjadi wilayah yang paling parah merasakan dampak badai siklon karena masifnya operasi industri.
Ironisnya, mayoritas izin PBPH ini diterbitkan pada tahun 2021.
Penerbitan ini diikuti lonjakan drastis angka deforestasi dari 414.295 hektare pada 2021 menjadi 635.481 hektare pada tahun 2022.
Kontroversi Klaim Penurunan Deforestasi
Kata Amalya Reza, Manajer Kampanye Bioenergi Trend Asia, di tengah data yang mencemaskan, Kementerian Kehutanan justru menuai kritik lantaran dinilai meremehkan data deforestasi, bahkan mengklaim adanya penurunan.
Menurut Amalya Reza, sosok Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membanggakan angka deforestasi yang katanya turun di daerah bencana sepanjang setahun belakangan.
Padahal, penurunan itu tidak signifikan jika dibandingkan dengan tren peningkatan angka deforestasi selama 10 tahun terakhir di tiga provinsi tersebut.
“Dampak kumulatifnya sedang kita rasakan hari ini,” tegas Amalya Reza, Manajer Kampanye Bioenergi Trend Asia.
Deregulasi dan Keuntungan Jangka Pendek
Bencana ini disimpulkan sebagai konsekuensi logis dari kebijakan yang lebih berorientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek.
Berbagai deregulasi, mulai dari revisi Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) hingga pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, dinilai sengaja didorong untuk mempermudah investasi besar-besaran dengan mengabaikan hak masyarakat dan kerusakan lingkungan.
Kelonggaran aturan investasi ini menciptakan kerentanan ekosistem yang bertemu dengan krisis iklim, menghasilkan gabungan fase La Niña dan Siklon Senyar yang mematikan pada puncak musim hujan di Selat Malaka.
Oleh karena itu, pemerintah didesak tidak hanya fokus pada penanganan korban, tetapi juga pada akar masalah.
Dia pun menegaskan, pemerintah harus bertindak tegas untuk mencari penyebab sesungguhnya dari bencana ekologis ini.
“Caranya adalah dengan mengevaluasi total semua perizinan serta mencabut izin perusahaan yang terbukti bermasalah, melanggar, dan memicu banjir,” tuntut Zakki Amali, Manajer Riset Trend Asia.
Ia juga mendesak agar Pemerintah Pusat segera menetapkan banjir di Sumatera sebagai bencana nasional demi mengutamakan keselamatan dan kebutuhan dasar rakyat. (*)






