Di tengah klaim aman, 80 persen wilayah Kaltim telah ditetapkan sebagai zona risiko tinggi bencana, sementara lebih dari seribu lubang tambang menganga dibiarkan tak direklamasi. Siapakah yang bertanggung jawab atas kehancuran yang dilegalkan ini?
TITIKNOL.ID, SAMARINDA — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim) melontarkan peringatan keras hari ini, menyebut provinsi ini tengah melangkah pasti menuju status “Republik Bencana.”
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menegaskan bahwa bencana masif yang kini melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat adalah cerminan masa depan Kalimantan Timur.
Menurutnya, bencana ekologis bukanlah takdir alam, melainkan konsekuensi langsung dari kebijakan ekstraktif yang brutal dan dilegalkan oleh negara.
“Di balik label ‘investasi’, Kaltim sedang mengulangi kesalahan fatal yang telah menghancurkan Pulau Sumatera,” kata Mustari di Samarinda, Jumat (5/12/2025).
JATAM menyoroti adanya pola eksploitasi yang identik: alih fungsi hutan dan aktivitas tambang yang dilakukan secara brutal tanpa ada kontrol lingkungan.
Izin-izin diberikan tanpa mempertimbangkan daya dukung ekosistem, demi memuaskan “ambisi ekonomi elite dan korporasi” dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat.
Tragedi banjir bandang di Sumatera, yang membawa serta material kayu akibat kerusakan di hulu, adalah bukti nyata dari krisis tata kelola ruang. Mustari memperingatkan bahwa Kaltim semakin mendekati kondisi serupa, di mana wilayah dipaksa hidup berdampingan dengan ancaman kerusakan ekologis akibat ekspansi industri yang masif, sistematis, dan diresmikan oleh negara.

Kaltim dalam ‘Zona Merah’ Risiko Bencana
Catatan JATAM Kaltim menunjukkan bahwa Bumi Etam sudah lama berada di titik kritis:
Hampir Seribu Kali Banjir: Dalam rentang enam tahun (2018–2024), Kaltim dilanda 980 peristiwa banjir, menunjukkan tingginya frekuensi bencana hidrometeorologi.
80 persen Wilayah Berisiko Tinggi: Peta Indeks Risiko Bencana Kaltim tahun 2024 yang dikeluarkan BNPB mengklasifikasikan 80 persen wilayah Kaltim sebagai area dengan risiko tinggi terjadinya bencana.
JATAM Kaltim menolak mentah-mentah narasi pemerintah yang rutin menyalahkan curah hujan ekstrem. Mereka mencatat sejumlah kasus pilu yang membuktikan bencana di Kaltim adalah “bencana yang diproduksi oleh kebijakan.”
Kabupaten Berau (Mei 2021): Banjir terbesar dalam dua dekade melumpuhkan 2.308 KK, diakibatkan hancurnya tutupan lahan karena aktivitas tambang dan konsesi industri.
Kutai Timur (Maret 2022): Banjir terparah dalam 20 tahun terjadi setelah daerah serapan air berubah menjadi kawasan tambang, membuat sungai kehilangan karakter alaminya.
Mahakam Ulu (Mei 2024): Hilangnya fungsi ekosistem hulu menyebabkan banjir menerjang lima kecamatan, memutus akses logistik, dan meninggalkan warga tanpa kehadiran negara.

“Angka risiko tinggi ini adalah konsekuensi langsung dari rusaknya bentang alam: hilangnya hutan, digusurnya lahan pertanian, dan dibiarkannya 1.735 lubang tambang menganga tanpa pemulihan,” tukas Mustari.
Angka konsesi pertambangan di Bumi Ruhui Rahayu semakin memperkuat tesis JATAM bahwa ruang hidup masyarakat telah sepenuhnya diserahkan kepada korporasi, memicu konflik lahan dan meningkatkan kerentanan bencana secara signifikan.
Tentu, ini adalah hasil edit berita Anda dengan kalimat yang lebih enak dibaca, bahasa yang baik dan benar, alur yang berbeda, dan judul yang menarik:
Kaltim Klaim Tutupan Hutan Masih Aman
Di tengah sorotan isu lingkungan, kondisi tutupan hutan di Kalimantan Timur (Kaltim) diklaim masih sangat aman.
Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Kehutanan (KLHK) tahun 2024, Kaltim mencatatkan persentase tutupan hutan yang jauh melampaui batas aman minimal yang ditetapkan secara nasional.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, Susilo Pranoto, menjelaskan bahwa dari total luas wilayah Kaltim yang mencapai sekitar 12 juta hektare, 62 persen di antaranya masih berupa tutupan hutan.
“Angka ini masih sangat besar, jauh di atas batas minimal yang ditetapkan Kementerian, yaitu 30 persen,” tegas Susilo.
Dengan persentase 62 persen, diperkirakan luas aktual tutupan hutan di Bumi Etam saat ini mencapai sekitar 7,44 juta hektare.
Menanggapi isu laju deforestasi, Susilo merujuk pada perhitungan tahun 2024 dari KLHK. Data tersebut mencatat deforestasi (kehilangan hutan) sebesar 36.797 hektare.
Namun, karena adanya kegiatan reforestasi (penanaman kembali) seluas 17.513 hektare, maka angka deforestasi bersih (netto) yang tersisa hanya 19.184 hektare.
Pria yang akrab disapa Susilo ini menyinggung ramainya pemberitaan yang menempatkan Kaltim pada urutan pertama deforestasi berdasarkan data dari lembaga lain, seperti Auriga Nusantara. Data Auriga menunjukkan angka deforestasi sedikit lebih tinggi, yakni sekitar 44.484 hektare.
Susilo menduga perbedaan angka ini disebabkan oleh satu faktor utama: perhitungan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Perhitungannya, kalau saya lihat dari Kementerian, sudah mengeluarkan IKN dari wilayah Kalimantan Timur. Mungkin selisihnya ada di situ. IKN kini sudah menjadi Badan Otorita dan memiliki kewenangan kehutanan sendiri,” jelasnya.
Tambang dan Sawit jadi Kontributor Utama
Lebih lanjut, Dishut Kaltim memaparkan dua sektor utama yang masih menjadi penyumbang terbesar deforestasi di Kaltim: ekspansi perkebunan kelapa sawit dan aktivitas pertambangan yang berlangsung masif.
Susilo menambahkan bahwa sebagian besar perhitungan deforestasi juga berasal dari kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI). Menurutnya, KLHK menghitung secara menyeluruh, di mana lahan HTI yang sudah selesai ditebang tetapi belum sempat ditanami kembali (replanting) ikut terhitung sebagai deforestasi.
“Jika dilihat petanya, deforestasi juga terjadi di dalam kawasan HTI. Jika masih ditebang dan belum ditanam, maka itu dianggap deforestasi dalam perhitungan,” paparnya.
Pola Deforestasi Kaltim Berbeda dari Sumatera
Menariknya, Susilo membandingkan pola deforestasi di Kaltim dengan kasus banjir bandang yang melanda Pulau Sumatera.
Ia menjelaskan bahwa deforestasi di Kaltim cenderung terkonsentrasi di wilayah hilir, dekat sungai atau permukiman. Kondisi ini berbeda dengan deforestasi di Sumatera yang masif di hulu.
“Di daerah hulu, kawasan hutan lindung di daerah Mahulu (Mahakam Ulu) belum ada kejadian deforestasi. Ini berarti air hujan masih dapat ditampung oleh kawasan hutan yang ada di bagian hulu,” ucap Susilo.
Pihaknya berharap agar kawasan hutan di hulu tetap terjaga dan laju deforestasi tidak terus bertambah di masa mendatang. (*)












