Di tengah kekhawatiran banjir dan kerusakan lingkungan yang membayangi, Gubernur Kaltim Rudy Masud justru melontarkan pernyataan mengejutkan: kerusakan hutan di Bumi Etam hanya mencapai ‘0,0 sekian persen’. Benarkah data ini menenangkan, atau justru memicu perdebatan baru?
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Isu deforestasi dan kerusakan lingkungan di Kalimantan Timur (Kaltim) belakangan menjadi sorotan, memicu kekhawatiran masyarakat.
Menanggapi hal ini, Gubernur Kaltim, Rudy Masud, memberikan penjelasan rinci mengenai kondisi hutan di Bumi Etam sekaligus meluruskan pemahaman publik tentang pembagian kewenangan pengelolaan sumber daya alam.
Orang nomor satu di Kaltim ini menekankan pentingnya masyarakat memahami secara benar batasan wewenang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam urusan kehutanan.
Gubernur Kaltim, Rudy Masud merinci, total luas kawasan hutan di Kaltim mencapai 8,5 juta hektare.
Meskipun mengakui adanya kerusakan lingkungan, ia menegaskan bahwa luasan tersebut terbilang kecil jika dibandingkan dengan total kawasan hutan yang ada.
“Luasnya, kalau teman-teman kemarin menyampaikan kerusakan lingkungan, iya. Tetapi kalau dibandingkan dengan luasnya tentu jauh ya, hanya mungkin kurang lebih sekitar 40 ribu atau 60 ribu hektare dibandingkan dengan 8 juta, itu kira-kira 0,0 sekian persen,” beber Rudy Mas’ud pada Selasa (9/12/2025).
Meski angka kerusakan relatif kecil, Rudy menegaskan bahwa deforestasi tentu saja tidak dibiarkan.
Ia menjelaskan bahwa terdapat aturan dan regulasi ketat yang mengaturnya.
Namun, poin pentingnya, kewenangan untuk mengelola dan menindak hal ini bukanlah berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kehutanan Domain Pemerintah Pusat
Gubernur Rudy dengan tegas menyoroti pentingnya literasi masyarakat mengenai pembagian kewenangan pemerintahan.
Menurutnya, pengelolaan kehutanan sepenuhnya merupakan domain Kementerian Kehutanan, bukan kewenangan pemerintah provinsi.
“Jadi jangan salah juga mengartikannya. Masyarakat kita juga harus pintar. Di mana kewenangannya kabupaten/kota, di mana kewenangannya pemerintah provinsi, dan di mana kewenangannya pemerintah pusat,” tegasnya.
Terkait administrasi pengelolaan lahan, Rudy Masud merinci dari total 8,5 juta hektare, Area Penggunaan Lain (APL) tercatat mencapai 4 juta hektare.
Dari luasan APL tersebut, 3 juta hektare dialokasikan untuk perkebunan sawit, dan 1,5 juta hektare di antaranya sudah berproduksi.
“APL kita ada 4 juta hektare, 3 juta hektare adalah perkebunan sawit, 1,5 juta hektare yang sudah berproduksi untuk kebun sawitnya. Itu data yang ada dari Dinas Perkebunan,” tutur Rudy Mas’ud.

Respons Kekhawatiran Bencana dan Mitigasi
Kekhawatiran masyarakat Kaltim terhadap isu deforestasi kian memuncak setelah muncul isu Kaltim berpotensi mengalami nasib serupa dengan wilayah Pulau Sumatera yang dilanda banjir bandang.
Menanggapi potensi bencana tersebut, Rudy Masud menyebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan berbagai upaya mitigasi.
Pemprov Kaltim telah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan terburuk.
Seluruh infrastruktur dan sarana prasarana, termasuk alat komunikasi, mobil pemadam kebakaran, peralatan kesehatan, hingga mobil tanggap darurat, dipastikan dalam kondisi siap pakai.
“Tetapi kita selalu berdoa agar kita dijauhkan daripada marah bahaya, musibah, dan bencana. Jadi kita harus berdoa itu, tetapi kalau itu juga harus ada, terjadi ya kita harus siap dengan segala hal-hal yang terburuk yang terjadi,” tutur Gubernur Rudy Mas’ud. (*)












