Tenggarong

5 Fakta Pria Beristri di Muara Kaman Kukar Asusila ke Bocah Di Bawah Umur, Bermula dari Facebook

32
×

5 Fakta Pria Beristri di Muara Kaman Kukar Asusila ke Bocah Di Bawah Umur, Bermula dari Facebook

Sebarkan artikel ini
ASUSILA DI KUKAR - Pelaku dan barang bukti dari tindakan asusila di Muara Kaman, Kukar. Terbongkar perilaku seorang pria hidung belang yang sudah beristri melakukan perselingkuhan dengan seorang anak di bawah umur di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. (HO/Polres Kukar)

TITIKNOL.ID, MUARA KAMAN – Terbongkar perilaku seorang pria hidung belang yang sudah beristri melakukan perselingkuhan dengan seorang anak di bawah umur di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Berikut ini ada 5 fakta soal kasus tersebut, yang dirangkum

1. Berkenalan dari Media Sosial Facebook

Kasus tindak asusila anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Pihak yang jadi korban ialah istri pelaku dan seorang wanita yang masih berusia 14 tahun.

Bocah di bawah umur ini menjadi pelampiasan hawa nafsu pria hidung belang ini yang diperkirakan sejak Mei 2024.

Seorang remaja berusia 14 tahun, menjadi korban nafsu bejat seorang pria beristri sejak Mei 2024.

Dibeberkan oleh Kapolsek Muara Kaman, Iptu Larto pada Selasa (2/9/2024), soal peristiwa ini terungkap karena dari sebuah postingan di media sosial.

Sebelum kejadian hubungan terlarang pelaku dengan bocah di bawah umur ini, awal mulnya dimulai dari Facebook pada April 2024.

Usai berkomunikasi dari Facebook, keduanya kemudian saling bertukar nomor WhatsApp dan mulai berkomunikasi secara intensitas tinggi.

Komunikasi yang awalnya hanya sebatas chat, berkembang menjadi pertemuan langsung tatap muka.

Dan pelaku pun sering berkunjung ke rumah korban, sehingga hubungan mereka semakin dekat.

2. Korban Dibawa ke Danau

    Puncaknya terjadi pada 8 Mei 2024. Pelaku menghentikan korban yang saat itu sedang pulang ke rumah bersama seorang temannya.

    “Pelaku meminta teman korban untuk pulang, sementara korban dibawa pelaku menuju sebuah danau di dekat lokasi kejadian,” jelas Iptu Larto dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).

    Di lokasi yang sepi tersebut, pelaku menggelar selimut di atas tanah dan mengajak korban duduk bersamanya.

    Baca Juga:   Daftar BBM Non-subsidi di Kaltim yang Turun Harga, Terhitung Mulai 1 September 2024

    Pelaku kemudian mulai melancarkan bujuk rayu, memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

    Meskipun korban sempat menolak dan berusaha melawan, pelaku tidak menghentikan tindakannya. Akhirnya, korban pun pasrah dan menjadi pelampiasan nafsu pelaku.

    Setelah kejadian itu, pelaku terus merayu korban dengan berbagai janji manis agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

    1. Terbongkar oleh Istri Sendiri

    Kasus ini akhirnya terbongkar setelah istri pelaku menemukan percakapan tidak senonoh antara suaminya dan korban di WhatsApp.

    Marah dan merasa dikhianati, istri pelaku kemudian mengunggah tangkapan layar percakapan tersebut ke media sosial Facebook pada 29 Juli 2024, yang langsung memancing perhatian banyak pihak.

    Guru dan orangtua korban yang melihat unggahan tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Muara Kaman pada 27 Agustus 2024.

    1. Pelaku Ditangkap tanpa Perlawanan

    Perilaku pelaku terbongkar dan kemudian yang merasa dirugikan melaporkan ke pihak kepolisian. Dijelaskan oleh Kapolsek Muara Kaman, Iptu Larto, pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti adanya laporan dugaan asusila ke seorang bocah di bawah umur.

    Kala itu, aparat segera memeriksa korban dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang dianggap melihat, mengetahui secara langsung.

    “Kami melakukan olah tempat kejadian perkara di danau tempat kejadian,” kata Kapolsek Muara Kaman, Iptu Larto.

    Setelah semua bukti terkumpul, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Muara Kaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    1. Pelaku Terancam Denda Rp5 Miliar

    Mengenai hukuman yang akan diterima pelaku, Kapolsek Muara Kaman, Iptu Larto menguraikannya.

    Kata dia, sejauh ini pelaku telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    Baca Juga:   6 Kegiatan Bedah Rumah di Kukar Kaltim, Juga Fasilitas Penyediaan Air Bersih

    Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

    Iptu Larto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini dengan serius dan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

    “Kami berharap dengan penanganan yang tegas, kasus-kasus serupa dapat diminimalisir, dan memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku lain yang berniat melakukan kejahatan serupa,” katanya. (*)