Nunukan

Penyebab Tersangka Sabu di Nunukan Kaltara Meninggal Dunia Saat Proses Interogasi

×

Penyebab Tersangka Sabu di Nunukan Kaltara Meninggal Dunia Saat Proses Interogasi

Sebarkan artikel ini
BARANG HARAM NUNUKAN - Ilustrasi pemusnahan barang haram sabu di Nunukan, Kalimantan Utara. Tersangka kasus kepemilikan barang haram sabu di Nunukan, inisial R, meninggal dunia saat dalam pemeriksaan di kepolisian. (Polres Nunukan)

Jenazah R dimakamkan di tempat pemakaman umum depan Kantor PUPR Nunukan, pada Minggu 31 Agustus 2024 sore. 

TITIKNOL.ID, NUNUKAN – Tersangka kasus kepemilikan barang haram sabu di Nunukan, inisial R, meninggal dunia saat dalam pemeriksaan di kepolisian, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. 

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan memberikan penjelasan soal penyebab tersangka sabu ini meninggal dunia saat pada tahapan interogasi, Senin (2/9/2024). 

Kisahnya bermula, dalam proses interogasi, tersangka R sempat mengalami sesak napas, bahkan badannya tampak lemas. 

Setelah penyidik menanyakan riwayat sakit tersangka kepada istrinya dan diketahui bahwa tersangka sudah delapan bulan mengalami sakit komplikasi. 

“Berdasarkan pengakuan istri, tersangka  itu ada riwayat asma dan ginjal. Lalu kami sempat bawa ke Puskesmas dan dirujuk ke RSUD. Dokter menyarakankan agar tersangka melakukan cuci darah,” beber Sony.

Namun pada Minggu 1 September 2024, saat R dibawa masuk ke ruang hemodialisa di RSUD Nunukan, tersangka tak mampu bertahan dengan kondisi sakitnya dan meninggal dunia.

“Dia meninggal dunia sekira pukul 10.00 Wita. Hasil diagnosa dokter RSUD Nunukan, tersangka menderita sakit ginjal stadium lima,” kata Sony.

Jenazah R dimakamkan di tempat pemakaman umum depan Kantor PUPR Nunukan, pada Minggu 31 Agustus 2024 sore. 

Sony mengaku bahwa kasus tersebut akan dihentikan penyidikannya dengan alasan tersangka meninggal dunia.

“Masih berproses dan akan dihentikan penyidikannnya karena tersangka meninggal dunia,” pungkasnya.

Riwayat Kasus R di Nunukan 

Berita sebelumnya. Tim gabungan Polres Nunukan yang terdiri dari Satresnarkoba, TNI, dan Bea Cukai temukan dua paket sabu dalam kaleng susu bayi, Sabtu 31 Agustus 2024.

Sabu dengan berat bruto 75,29 gram itu diungkap polisi, dibawa seorang pria inisial R (29) dari negeri jiran, Malaysia.

Baca Juga:   3.300 Warga Terluar RI di Nunukan Kini Nikmati Air Bersih

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan menyampaikan bahwa R merupakan PMI (pekerja migran Indonesia) asal Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, yang datang dari Malaysia melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik.

“Tersangka R dari Tawau ke Nunukan melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik. Tersangka itu datang bersama istri dan dua anaknya yang mana satu anaknya masih bayi,” ujar Sony.

Sony menjelaskan bahwa informasi adanya penyelundupan sabu dari Tawau, sebelumnya sudah dikantongi oleh Satresnarkoba Polres Nunukan.

Saat proses penyelidikan dilakukan, tim gabungan tidak mendapatkan tersangka R dalam rombongan PMI yang turun di Dermaga Tradisional Aji Putri, Nunukan.

“Tapi kami terus melakukan pencarian, hingga akhirnya ketemu keberadaan R di terminal Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan,” ucapnya.

Menurut Sony, saat menemukan R, tanpa menunggu lama tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan secara manual dan menggunakan x-Ray milik Bea Cukai Nunukan di pelabuhan.

“Saat pemeriksaan barang bawaan, kami menemukan dua paket sabu di dalam kaleng susu bayi yang diduga milik anak tersangka,” ujarnya.

Dalam keterangan awal tersangka R, kaleng susu bayi berisi tanah itu untuk menimbun ari-ari anaknya, sekaligus menyembunyikan dua paket sabu.

Laku, kaleng susu tersebut dikemas dalam sebuah ember plastik. “Sabu itu rencananya akan dibawa ke Polewali Mandar untuk dijual di sana,” katanya. (*)