Era baru hukum Indonesia telah dimulai! Mulai 2 Januari 2026, KUHP warisan Belanda resmi dipensiunkan. Namun, kenapa pasal ‘kumpul kebo’ hingga pembatasan kritik justru bikin media internasional geger? Simak bedah lengkap aturan baru yang siap mengintai ruang privat kita
TITIKNOL.ID, JAKARTA – Tanggal 2 Januari 2026 resmi menjadi tonggak sejarah bagi sistem peradilan di tanah air. Setelah puluhan tahun bergantung pada produk hukum peninggalan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht), Indonesia akhirnya resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Namun, transisi ini tidak semata-mata disambut dengan gegap gempita.
Di balik semangat kedaulatan hukum, terselip kekhawatiran mendalam mengenai privasi warga negara hingga nasib kebebasan berpendapat.
Salah satu poin yang paling banyak menyita perhatian publik, bahkan hingga ke telinga media internasional adalah aturan mengenai hubungan suami-istri tanpa ikatan sah atau yang populer disebut “kumpul kebo” atau kohabitasi.
Berdasarkan Pasal 412 KUHP baru, mereka yang nekat melakukan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan kini terancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta).
Meski terdengar mengancam, pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan bahwa pasal ini adalah delik aduan absolut.
Artinya, pelanggaran hanya bisa diproses jika ada aduan langsung dari pihak korban yang sah.
“Yakni suami atau istri bagi yang sudah menikah, atau orangtua atau anak bagi yang belum menikah,” kata Abdul, Jumat (2/1/2026).
Tetangga, organisasi masyarakat, maupun orang asing tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melapor, kecuali mendapatkan kuasa dari keluarga inti.

Kedaulatan Hukum atau Ancaman Demokrasi?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut momentum ini sebagai langkah memanusiakan hukum.
Menurutnya, KUHP baru menggeser pendekatan dari balas dendam (retributif) menjadi pemulihan (restoratif).
“Kita secara resmi meninggalkan sistem kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih modern dan berakar pada nilai-nilai Pancasila,” ujar Yusril.
Namun, suara berbeda datang dari para aktivis dan mantan penegak hukum.
Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman secara tajam mengkritik bahwa regulasi baru ini berpotensi menjadi instrumen kesewenang-wenangan pemerintah yang “berbaju hukum”.
Ia pesimis bahwa kebebasan berpendapat akan tetap terjamin di bawah bayang-bayang pasal yang dianggap lentur atau “pasal karet”.
Menanti Penegakan Hukum yang Proporsional
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengakui adanya risiko penyalahgunaan wewenang oleh aparat di lapangan dalam masa transisi ini.
Namun, ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan menutup mata.
“Sesuatu yang baru tidak akan langsung sempurna. Kuncinya adalah kontrol dan pengawasan publik,” tegas Supratman.
Ia memastikan, pemerintah telah menyiapkan “pagar pengaman” dan pembekalan ketat bagi penegak hukum agar bertindak proporsional.
Kini, Indonesia sedang meniti jalan baru. Apakah KUHP Nasional ini akan benar-benar menjadi pelindung hak asasi manusia sebagaimana diklaim pemerintah, atau justru menjadi instrumen baru untuk mengintervensi ruang paling privat warga negaranya? Waktu dan pengawasan publiklah yang akan menjawabnya.
(*)












