TITIKNOL.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif pada Jumat (2/1).
Regulasi ini menjadi payung hukum untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sekaligus menandai berakhirnya sistem hukum pidana warisan kolonial.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa regulasi ini membawa Indonesia menuju sistem penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.
UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur perubahan fundamental, mulai dari mekanisme pidana mati, penghitungan pidana denda, hingga penyesuaian pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Salah satu poin krusial adalah penerapan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Selama masa tersebut, jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung.
Undang-undang ini juga menetapkan standar baru penghitungan pidana penjara pengganti denda.
Untuk denda kategori ringan, nilai pengganti ditetapkan setara Rp1 juta per hari kurungan, sedangkan untuk denda kategori berat mencapai Rp25 juta per hari, dengan batas maksimal dua tahun kurungan.
Bagi korporasi yang melakukan tindak pidana, hakim diberikan kewenangan menjatuhkan pidana tambahan berupa denda hingga 10 persen dari keuntungan atau penjualan tahunan apabila denda maksimal dinilai belum memberikan efek jera.
UU ini juga menghapus ketentuan pidana minimum khusus dalam berbagai undang-undang sektoral guna memberi ruang keadilan bagi perkara-perkara kecil.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, serta narkotika dan psikotropika.
Dalam upaya menekan kriminalisasi berlebihan di ruang digital, ketentuan pidana dalam UU ITE diselaraskan dengan KUHP baru, termasuk pasal pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang kini dirujuk langsung pada ketentuan KUHP. (*/)












