TITIKNOL.ID, PENAJAM – Seorang pria berinisial MT (50) ditangkap Polres Penajam Paser Utara (PPU) atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Babulu. Perkara tersebut dilaporkan pada 24 Desember 2025.
Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, mengatakan pemeriksaan korban, saksi, serta visum telah dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan medis ditemukan luka yang menguatkan dugaan tindak pidana persetubuhan.
“Berdasarkan gelar perkara, tersangka ditetapkan dan ditahan sejak 25 Desember 2025,” katanya, Selasa (6/1/2026).
Dian mengungkap peristiwa malang itu terjadi lima kali dalam rentang September hingga November 2025.
Modus dilakukan dengan memanggil korban ke rumah pelaku saat hendak mengaji. Kasus terungkap setelah laporan disampaikan oleh keluarga pelaku.
“Korban dipaksa melakukan persetubuhan secara berulang dan diancam untuk tidak menyebarkan kepada siapapun,” ucapnya.
Sejauh ini, polisi belum menemukan adanya korban lain kasus persetubuhan yang dilakukan MT. Namun pengembangan perkara tetap dilakukan apabila ada temuan lanjutan.
“Kami pastikan korban telah mendapat pendampingan dari Unit PPA Kabupaten PPU, baik psikologis maupun trauma healing,” lanjut Dian.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
(TN01)












