Nasional

Gaji hingga Rp10 Juta Bebas PPh 21 pada 2026, Ini 5 Sektor Padat Karya yang Dapat Insentif

35
×

Gaji hingga Rp10 Juta Bebas PPh 21 pada 2026, Ini 5 Sektor Padat Karya yang Dapat Insentif

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara ihwal sorotan media asing yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa menjadi Kota Hantu. Foto/Felldy Utama

TITIKNOL.ID – Pemerintah memberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan pada tahun 2026.

Kebijakan ini berlaku khusus bagi pekerja di sektor padat karya tertentu sebagai bagian dari stimulus ekonomi.

‎Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

‎PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan resmi diundangkan pada 31 Desember 2025.

‎Dalam pertimbangannya, Purbaya menyatakan kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026.

‎“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi antara lain melalui pemberian fasilitas fiskal,” ujar Purbaya dalam PMK 105/2025, dikutip Senin (5/1/2026).

‎Dalam aturan tersebut, terdapat lima sektor usaha yang pekerjanya berhak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.

Kelima sektor itu meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

‎Pekerja pada sektor tersebut berhak memperoleh insentif atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026.

Penghasilan bruto dimaksud mencakup gaji, tunjangan tetap, serta imbalan sejenis yang ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

‎Insentif diberikan kepada pekerja tetap maupun karyawan tidak tetap tertentu dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

Sementara bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas diberikan apabila rata-rata upah harian tidak melebihi Rp500 ribu.

‎Namun demikian, pemerintah mensyaratkan pekerja penerima insentif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga:   Aturan Kriteria Pengguna BBM Subsidi Batal 1 Oktober, Ini Alasannya

Selain itu, pekerja tersebut tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya.

‎Sesuai PMK 105/2025, insentif pajak ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran gaji.

Pemberi kerja juga wajib melaporkan pemanfaatan insentif tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 untuk periode Januari hingga Desember 2026.

‎Syarat pekerja bergaji maksimal Rp10 juta dapat insentif PPh 21 ditanggung pemerintah:

– Pekerja penerima insentif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/ Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
‎- Pekerja terkait bukan penerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
‎- Pekerja bekerja pada industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.
‎- Insentif diberikan kepada pekerja tetap maupun karyawan tidak tetap tertentu yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan.
‎- Bagi pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima fasilitas bila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu. (*/)