TITIKNOL.ID, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan empat orang yang terindikasi gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kelurahan Petung, Jumat (9/1/2026).
Penertiban dilakukan Pleton III Satpol PP PPU yang dipimpin Andi Marhaedi, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas gepeng yang dinilai meresahkan, terutama di jalur ramai.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut laporan warga sekaligus bagian dari patroli ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah,” ujar Andi.
Keempat gepeng tersebut selanjutnya dititipkan ke Dinas Sosial PPU untuk mendapatkan penanganan dan rehabilitasi sosial lanjutan.
“Kami amankan empat orang dan langsung kami serahkan ke Dinas Sosial,” katanya.
Andi menambahkan, sebelumnya pihak kelurahan telah memberikan edukasi dan pelatihan kepada gepeng yang kerap beraktivitas di kawasan strategis. Namun, penertiban tetap dilakukan sebagai langkah menjaga ketertiban umum.
Selain di Petung, Satpol PP PPU juga melakukan penertiban di Pasar Waru. Regu VI Unit Reaksi Cepat bersama Regu Kecamatan Waru mengamankan seorang pengemis yang menggunakan kostum badut.
Komandan Pleton II Satpol PP PPU, Wahyu Irianta, mengatakan penindakan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait keberadaan pengemis, pengamen, dan gelandangan yang mengganggu aktivitas pedagang serta pengunjung pasar.
“Pengemis berkostum badut kami tertibkan karena melanggar Perda Ketertiban Umum. Sementara itu, sejumlah pengamen dan gelandangan lainnya telah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba,” katanya.
(TN01)












