TITIKNOL.ID, PENAJAM – Satuan Tugas Pengawasan dan Percepatan Perizinan Berusaha (Satgas P3B) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menemukan masih banyak pelaku usaha yang menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan klasifikasi dan standar perizinan yang dipersyaratkan.
Temuan itu muncul meski pemerintah telah mempermudah proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sekretaris Satgas P3B PPU yang juga Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaela, mengatakan persoalan utama bukan pada izin, melainkan pemahaman pelaku usaha terhadap jenis usaha dan risikonya.
“Berusaha boleh. Tapi harus tahu usaha apa yang dijalankan dan standarnya,” ucapnya, Minggu (11/1/2026).
Ia mencontohkan penjualan minuman beralkohol yang masih kerap dilakukan usaha kecil seperti warung dan kedai, padahal dalam ketentuan hanya diperbolehkan untuk jenis usaha tertentu.
Dalam sistem OSS, usaha bar masuk kategori risiko menengah-tinggi dengan nilai investasi sedikitnya Rp5 miliar serta kewajiban memenuhi standar teknis, fasilitas, dan pelayanan.
Ketentuan itu juga sejalan dengan Perda PPU Nomor 5 Tahun 2009 terkait peredaran minuman beralkohol dibatasi pada tempat dan jenis usaha tertentu. Ditambah Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha, berikut tata cara pelaksanaan, pengawasan dan sanksi administratif.
“Kalau klasifikasinya tidak sesuai, ya tidak bisa,” ujarnya.
Nurlaela menyebut, ketidaksesuaian inilah yang kerap berujung pada penertiban di lapangan, mulai penyitaan minuman beralkohol oleh Satpol PP, hingga pencabutan izin berusaha karena tidak memenuhi standar.
Ke depan, melalui Satgas P3B, kata Nurlaela, pemerintah daerah akan fokus pada pendataan dan sosialisasi agar pelaku usaha memahami kewajiban perizinan sebelum menjalankan usaha berisiko.
“Makanya dibentuk Satgas P3B untuk memperkuat koordinasi antar instansi, supaya pelaku usaha yang mau berusaha paham dan tunduk pada regulasi, disamping kemudahan perizinan yang diberikan,” pungkasnya.
(TN01)












