BalikpapanTitiknolKaltim

Kasus Tanah Kavling Fiktif di Balikpapan, Uang Pembeli tak Kembali Kini Digugat Rp15 Miliar

54
×

Kasus Tanah Kavling Fiktif di Balikpapan, Uang Pembeli tak Kembali Kini Digugat Rp15 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustasi kegiatan pengurukan tanah dan pembabatan vegetasi hijau memakai kendaraan alat berat untuk menjadikan kawasan area tanah kavling untuk tujuan komersil. (Gemini Ai)

Di satu sisi, puluhan warga merasa tertipu oleh janji manis kavling siap bangun. Di sisi lain, penjual merasa menjadi ‘korban’ yang stres hingga menggugat konsumennya sendiri miliaran rupiah. Ruang Sidang Tirta PN Balikpapan menjadi saksi dimulainya perseteruan hukum ini

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Ruang Sidang Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur kini menjadi saksi bisu dimulainya babak baru kemelut tanah kavling yang sempat viral.

Pada Rabu 14 Januari 2026 siang, sidang perdana perkara nomor 354/Pdt.G/2025/PN Bpp digelar.

Namun, suasana persidangan menyisakan rasa getir bagi puluhan warga yang duduk di kursi tergugat.

Bagaimana tidak, mereka yang awalnya merasa sebagai korban karena sertifikat tanah tak kunjung terbit, kini justru harus menghadapi gugatan perdata dengan angka fantastis: sebesar Rp15 miliar.

Dalam gugatannya, pihak penggugat (penjual lahan) mengklaim mengalami kerugian imateriel sebesar Rp10 miliar dengan alasan stres dan terganggu oleh tuntutan para pembeli.

Tak hanya itu, mereka menuntut Rp5 miliar lagi sebagai kerugian materiel karena bisnis penjualan kavling mereka mandek akibat laporan polisi dan sorotan media.

Kuasa hukum para tergugat, Sultan Akbar Fahlevi, menyebut situasi ini sebagai sebuah paradoks.

“Klien kami ini sebenarnya korban yang sudah melapor ke Polda Kaltim, tapi sekarang justru digugat balik,” kata Sultan Akbar.

“Mereka hanya ingin berinvestasi, tapi terjebak dalam peristiwa yang patut diduga sebagai penipuan,” tegas Sultan usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zaufi Amri tersebut.

Sultan juga menyoroti alasan penggugat yang menyalahkan status “Zona Hijau” pemerintah sebagai penyebab gagalnya pecah sertifikat.

“Yang menetapkan zona hijau siapa, yang disalahkan siapa. Ini sangat aneh,” tambahnya.

Baca Juga:   Wabup PPU Waris Muin Tinjau Lokasi Tenggelamnya KMP Muchlisa, Sampaikan Keprihatianan
Ilustrasi lokasi tanah kavling Nuansa Lina yang ada di Km8 Karang Joang, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.  

Dalih Penjual, Bisnis Terhambat Konsumen

Di sisi lain, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Yusuf Hakim dari Hutama Law Firm, menolak sebutan “korban” bagi para pembeli.

Ia lebih memilih istilah “konsumen yang menghambat bisnis”.

Yusuf berkilah bahwa aksi protes para pembeli di lokasi lahan membuat penjualan terhenti, sehingga aliran dana untuk melakukan refund (pengembalian uang) menjadi mampet.

Terkait status lahan yang masuk kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar pada 2024, ia menyebut hal itu di luar kendali kliennya.

“Klien kami punya sertifikat sejak 1984. Tiba-tiba tahun 2024 masuk hutan lindung,” ungkap Yusuf. 

“Kami berharap jika status ini lepas, pemecahan sertifikat bisa berjalan dan komplain selesai,” ujar Yusuf.

Janji Refund yang Berganti Gugatan

Nasib paling ironis mungkin dialami Arif Iwan Utama, 50 tahun.

Warga Bonto Bulaeng ini telah menyetorkan uang sebesar Rp772,5 juta sejak tahun 2023 untuk membeli 10 kavling tanah.

Alih-alih mendapatkan sertifikat dalam empat bulan seperti yang dijanjikan, ia justru diberi rangkaian janji palsu terkait pengembalian uang.

“30 November 2025 kami menagih janji terakhir, tapi mereka bilang tidak ada dana. Kami ditawari cicilan atau relokasi. Eh, bukannya uang kembali, malah surat gugatan pengadilan yang datang,” ungkap Arif dengan nada kecewa.

Hingga saat ini, menurut Arif, belum ada satu pun dari 26 pembeli yang menerima hak mereka, baik berupa tanah yang sah secara hukum maupun sertifikat asli.

(*)