TITIKNOL.ID, PENAJAM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengonfirmasi masih terdapat utang belanja pemerintah daerah sebesar Rp242 miliar yang belum terbayarkan kepada pihak ketiga.
Utang tersebut berasal dari pekerjaan proyek tahun 2025, termasuk belanja rutin di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Kepala BKAD PPU, Muhajir, menjelaskan pemerintah daerah belum mampu melunasi kewajiban tersebut karena dana transfer dari pemerintah pusat senilai Rp208 miliar belum disalurkan.
“Sehingga kita masih menunggu penyaluran dana dari pusat. Setelah itu baru bisa kita tuntaskan pembayaran ke pihak ketiga,” ujar Muhajir, Jumat (16/1/2026).
Dari total Rp242 miliar tersebut, tiga SKPD dengan nilai utang terbesar yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebesar Rp115 miliar, disusul Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Rp39,8 miliar, serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Rp21,4 miliar.
Muhajir menyebut, Pemda PPU telah melakukan upaya intensif dengan terus berkomunikasi dan berdiskusi bersama Direktorat Jenderal Transfer Umum di pemerintah pusat.
Namun, kondisi keuangan negara disebutnya juga sedang terbatas.
“Pusat juga minim penerimaannya, sehingga alokasi kurang bayar itu sampai sekarang belum disalurkan ke daerah,” jelasnya.
Terkait kepastian pelunasan utang, Muhajir mengaku belum dapat memberikan jadwal pasti.
Meski demikian, komunikasi dengan Kementerian Keuangan terus dilakukan agar seluruh alokasi kurang bayar dapat segera disalurkan.
“Kami terus berkomunikasi supaya penyaluran itu bisa dipenuhi, sehingga seluruh kewajiban kepada pihak ketiga bisa kami tuntaskan. Kami paham pihak ketiga juga menunggu pembayaran tersebut,” pungkasnya.
(TN01)












