TITIKNOL.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan pemasangan label batas waktu konsumsi pada setiap wadah makanan atau ompreng dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap insiden keracunan pangan yang masih terjadi di sejumlah daerah.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, juga memerintahkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima MBG.
Perjanjian tersebut mengatur batas waktu konsumsi terbaik hidangan MBG serta larangan membawa makanan pulang ke rumah.
“Makanan ini harus dikonsumsi sesuai waktunya. Bila datang pukul tujuh, maka terakhir dikonsumsi pukul sekian sesuai dengan label, dan tidak boleh dibawa pulang. Insya Allah kalau ini dijalankan bisa mengurangi dampaknya,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, Minggu (25/1/2026).
Menurut Nanik, banyak insiden keamanan pangan terjadi akibat makanan yang dikonsumsi melewati batas waktu aman.
Oleh karena itu, kesepakatan antara Kepala SPPG dan Kepala Sekolah terkait waktu serta tempat konsumsi MBG dinilai sangat penting.
Langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan pengawasan distribusi dan konsumsi yang menjadi tanggung jawab bersama.
Kepala SPPG diminta memastikan distribusi makanan dilakukan tepat waktu, sementara pihak sekolah turut mengawasi proses pendistribusian, waktu konsumsi, dan lokasi makan siswa.
Meski sudah diatur dalam perjanjian tertulis, Nanik menegaskan pengumuman terkait waktu dan tempat konsumsi terbaik tetap harus disampaikan secara berkelanjutan, baik secara lisan maupun tertulis.
Informasi tersebut dapat ditempel di lingkungan sekolah, sementara pada ompreng makanan dipasang label waktu konsumsi.
“Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa. Alat untuk pelabelan juga murah,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana mengakui masih terjadi kejadian keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG pada Januari 2026.
Namun, ia menyebut jumlah kasus keracunan menunjukkan tren penurunan.
Dadan memaparkan puncak kejadian keamanan pangan terjadi pada Oktober 2025 dengan 85 kasus.
Angka tersebut menurun menjadi 40 kejadian pada November, kemudian kembali turun menjadi 12 kejadian pada Desember 2025. Sementara pada Januari 2026, tercatat 10 kejadian.
“Alhamdulillah bisa menurun menjadi 40 kejadian di November, menyisakan 12 kejadian di Desember 2025, dan di Januari sudah terdapat 10 kejadian, meskipun target kami adalah nol kejadian,” kata Dadan saat rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026). (*)












