Penajam

Dua Pekan Operasi Keselamatan Mahakam, Ini Jenis Pelanggaran yang akan Ditindak Satlantas Polres PPU

68
×

Dua Pekan Operasi Keselamatan Mahakam, Ini Jenis Pelanggaran yang akan Ditindak Satlantas Polres PPU

Sebarkan artikel ini

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mulai menggelar Operasi Keselamatan Mahakam 2026

OPERASI KESELAMATAN MAHAKAM – Kasat Lantas Polres PPU, AKP Dedik I Prasetyo. Ia mengatakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mulai menggelar Operasi Keselamatan Mahakam 2026 selama dua pekan, terhitung sejak 2 hingga 15 Februari 2026. (TITIKNOL.ID/CINDY)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mulai menggelar Operasi Keselamatan Mahakam 2026.

Operasi berlangsung selama dua pekan, terhitung sejak 2 hingga 15 Februari 2026.

Operasi ini difokuskan pada peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya menjelang Ramadhan dan Lebaran.

Sasaran utamanya mencakup pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat di seluruh wilayah PPU.

Kasat Lantas Polres PPU, AKP Dedik I Prasetyo, mengatakan pihaknya menurunkan personel untuk patroli rutin serta pemeriksaan kelaikan angkutan umum melalui ramp check.

“Wilayah PPU memiliki bentang jalur lalu lintas yang cukup panjang. Selain itu, kawasan IKN masih menjadi tanggung jawab pengamanan kami. Karena itu, upaya pengamanan arus lalu lintas, termasuk pemudik, akan dimaksimalkan,” ujar AKP Dedik, Senin (2/2/2026).

Ia mengimbau masyarakat agar mengedepankan keselamatan selama berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan.

Dalam Operasi Keselamatan Mahakam 2026, Satlantas Polres PPU menargetkan sejumlah pelanggaran.

Diantaranya, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi, penggunaan sirine dan rotator ilegal, serta TNKB yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, operasi juga menyasar kendaraan pribadi yang disalahgunakan sebagai travel, angkutan barang yang mengangkut penumpang, kendaraan penumpang tidak laik jalan.

Pengendara roda dua tanpa helm atau berboncengan lebih dari satu orang, hingga kendaraan wisata yang parkir di bahu jalan. (TN01)