Bekerja keras tapi hak tidak terjamin? Ternyata ada 4 alasan utama mengapa ribuan pekerja subkon di Kukar terancam kehilangan hak BPJS hingga pesangon. Pastikan status Anda tercatat atau rugi di kemudian hari
TITIKNOL.ID, TENGGARONG – Ribuan tenaga kerja yang bernaung di bawah perusahaan subkontraktor di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur kini berada dalam bayang-bayang ketidakpastian.
Mereka berisiko kehilangan hak-hak dasar ketenagakerjaan lantaran belum tercatat secara resmi dalam sistem birokrasi pemerintah.
Kondisi ini memicu respons cepat dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar.
Langkah strategis tengah disiapkan guna memastikan perlindungan bagi para pekerja yang selama ini seolah bergerak di bawah radar pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pengolahan Hubungan Industrial (PHI) Distransnaker Kukar, Suharningsih, mengungkapkan setidaknya ada 4 penyebab utama mengapa hak-hak pekerja subkontraktor di Kukar sering terabaikan:
1. Data Tenaga Kerja “Bersembunyi” di Subkontraktor
Selama ini, pemerintah daerah tidak memiliki catatan detail mengenai jumlah pekerja di level subkon.
Data tersebut biasanya hanya dikantongi oleh perusahaan pemilik proyek (owner).
“Banyak tenaga kerja di Kukar yang ‘bersembunyi’ di subkon. Ke depan, kami akan terbitkan surat edaran agar perusahaan owner melaporkan data tersebut untuk dicatatkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” tegas Suharningsih, Selasa (3/2/2026).
2. Minimnya Kesadaran Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
Penyebab kedua adalah masalah jaminan sosial. Masih banyak pekerja yang belum terdaftar atau tidak memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, perlindungan ini krusial untuk meng-cover kecelakaan kerja hingga beasiswa pendidikan bagi anak pekerja dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.
3. Kontrak Kerja yang Tidak Tercatat (PKWT)
Banyak hubungan kerja di lapangan berjalan tanpa dokumen yang sah di mata hukum.
Jika kontrak tidak tercatat di kementerian atau dinas terkait, maka pekerja tidak masuk dalam data tenaga kerja produktif nasional.
Akibatnya, saat terjadi sengketa atau pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja kesulitan menuntut hak mereka karena ketiadaan bukti dokumen yang lengkap.
4. Mindset “Yang Penting Kerja” Tanpa Perlindungan
Suharningsih menyoroti pola pikir pekerja yang kerap mengabaikan aspek legalitas asalkan mendapatkan penghasilan. Hal ini diperparah dengan kurangnya informasi akurat.
“Jangan sampai pekerja baru datang ke dinas setelah diberhentikan dalam kondisi bingung mengurus hak seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karena dokumen tidak lengkap,” tambahnya.
Langkah Strategis Distransnaker Kukar
Untuk membenahi sistem ini, Distransnaker Kukar menekankan pentingnya peran perusahaan owner untuk membina subkontraktornya.
Jika kontrak kerja habis namun proyek masih berjalan, pekerja seharusnya dilanjutkan dengan kontrak baru melalui perusahaan alih daya yang jelas di bawah pengawasan owner.
Selain itu, pengawasan akan diperketat melalui delapan tenaga pengawas yang diperbantukan di daerah.
Sesuai aturan, perusahaan dengan minimal 10 karyawan wajib memiliki peraturan perusahaan yang jelas.
Perlindungan tenaga kerja itu melekat pada individu, bukan sekadar kolektif.
Pembenahan sistem pendataan ini menjadi harga mati agar seluruh pekerja.
“Baik yang terlihat maupun yang bekerja di balik layar, mendapatkan hak yang adil,” pungkasnya.
(*)












