Penajam

Alih Fungsi Lahan di PPU Capai 625 Hektare, Payung Hukum Pelindung Petani Belum Terbit

51
×

Alih Fungsi Lahan di PPU Capai 625 Hektare, Payung Hukum Pelindung Petani Belum Terbit

Sebarkan artikel ini

Fakta di lapangan menunjukkan tren pergeseran fungsi lahan pertanian yang masif, di mana sebagian besar persawahan kini telah beralih menjadi perkebunan kelapa sawit

ALIF FUNGSI LAHAN – Areal persawasan di Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara. Alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kian mengkhawatirkan. (TITIKNOL.ID/CINDY)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kian mengkhawatirkan.

Ironisnya, hingga saat ini aturan daerah yang diproyeksikan untuk mengendalikan fenomena tersebut belum bisa diimplementasikan.

Fakta di lapangan menunjukkan tren pergeseran fungsi lahan pertanian yang masif, di mana sebagian besar persawahan kini telah beralih menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian PPU, Gunawan, mengonfirmasi bahwa perubahan fungsi lahan ini terjadi merata di hampir seluruh wilayah kabupaten.

“Rata-rata memang beralih ke sawit,” ujar Gunawan, Minggu (8/2/2026).

Terkendala Proses Administrasi Gunawan menjelaskan, Dinas Pertanian sebenarnya telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian alih fungsi lahan pertanian.

Namun, regulasi tersebut urung disahkan karena masih tertahan dalam proses internal pemerintah daerah.

“Draf Raperda sudah kami serahkan secara lengkap. Namun, saat ini masih menunggu penyusunan naskah akademik, pemetaan lahan secara detail, hingga pembentukan tim melalui SK,” ungkapnya.

Penyusutan Nyata di Berbagai Wilayah Berdasarkan data Luas Tambah Tanam (LTT) dan Luas Baku Sawah (LBS), penyusutan lahan sawah di PPU pada tahun sebelumnya mencapai angka yang cukup fantastis, yakni sekitar 625 hektare.

Pengurangan luas lahan produktif ini tercatat terjadi di sejumlah sentra pertanian, di antaranya:

Kecamatan Babulu (Sebakung Jaya, Sumber Sari, Rawa Mulya, Sri Raharja, Babulu Laut).

Kecamatan Waru dan Penajam.

Labangka Barat.

Meski penyusutan nyata terlihat secara faktual, Gunawan mengakui pendataan secara rinci masih terkendala.

Belum semua Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) menyampaikan justifikasi tertulis terkait perubahan fungsi lahan di wilayah masing-masing.

Baca Juga:   Jalan AW Syahrani di Sangatta Kutai Timur Tercemar Tanah Merah, Berdebu dan Licin

Hanya Bisa Sosialisasi Sembari menunggu payung hukum yang masih diproses, upaya Pemerintah Kabupaten PPU untuk mempertahankan lahan pangan saat ini hanya sebatas imbauan.

“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah desa agar tidak mengalihfungsikan sawah. Sambil kita menunggu payung hukum yang masih dalam proses,” pungkasnya. (TN01)