STATUS TERSANGKA GUGUR – Kuasa Hukum Ibrahim, Darma Tyas Utomo, Rabu (11/2/2026). Status tersangka mantan Direktur Bumdes Bumi Harapan, Ibrahim Rizahulit, dalam perkara dugaan korupsi jasa kepelabuhanan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), resmi gugur. (TITIKNOL.ID/CINDY)
TITIKNOL.ID, PENAJAM – Status tersangka mantan Direktur Bumdes Bumi Harapan, Ibrahim Rizahulit, dalam perkara dugaan korupsi jasa kepelabuhanan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), resmi gugur.
Hakim Pengadilan Negeri Penajam mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukumnya dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
Putusan itu sekaligus memerintahkan termohon untuk segera melepaskan Ibrahim dari tahanan.
“Permohonan kami sebagai kuasa hukum pemohon, dalam hal ini tersangka Ibrahim Rizahulit, dikabulkan hakim praperadilan dengan segala pertimbangannya,” ucap Kuasa Hukum Ibrahim, Darma Tyas Utomo, Rabu (11/2/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai unsur kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka belum nyata dan pasti.
Ketidakpastian tersebut menjadi alasan utama dikabulkannya permohonan.
“Dalam poin tiga putusan, sebagai konsekuensi logis, hakim meminta kepada termohon untuk segera melepaskan tersangka yang sedang ditahan, sesaat setelah putusan ini dibacakan,” kata Darma.
Ibrahim sebelumnya ditahan sejak 26 Januari 2026 dan dijadwalkan hingga 14 Februari 2026.
Dengan putusan tersebut, status tersangkanya dibatalkan dan ia harus segera dikeluarkan dari rumah tahanan.
Darma menegaskan, amar putusan hanya berlaku terhadap kliennya.
Dari tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan, pembatalan status tersangka hanya mengikat Ibrahim.
“Terkait dua tersangka lain, bukan kapasitas saya. Permohonan praperadilan ini hanya mengikat pada klien saya,” tegasnya.
Ia juga menyinggung perubahan nilai kerugian negara yang dipaparkan dalam proses penanganan perkara.
Dalam ekspose awal, nilai kerugian ditaksir sekitar Rp5 miliar, namun dalam persidangan disebut mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Menurutnya, hakim menilai dalam gelar perkara masih terdapat muatan atau materi yang belum pasti terkait besaran kerugian negara.
Dengan dikabulkannya praperadilan, pemulihan nama baik Ibrahim otomatis berlaku karena status tersangka dinyatakan tidak sah.
“Langkah kami selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk proses pelepasan,” kata dia.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri PPU belum memberikan keterangan resmi terkait putusan praperadilan tersebut. (TN01)










