Niat hati ingin pelayanan lebih lancar, warga Kampung Lancang justru dibuat ‘sesak napas’ saat melihat tagihan air. Bagaimana tidak, angkanya melonjak drastis hingga tiga kali lipat tanpa aba-aba
TITIKNOL.ID, NUNUKAN – Suasana reses Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Fajrul Syam, mendadak riuh pada Senin (16/2/2026).
Sejumlah ibu-ibu dari Kampung Lancang, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, memanfaatkan momen tersebut untuk meluapkan keresahan mereka terkait lonjakan drastis tagihan air PDAM.
Warga mengeluhkan beban biaya air yang melambung tinggi tanpa alasan yang jelas. Tagihan yang biasanya hanya berkisar di angka Rp100 ribu per bulan, kini melonjak tajam mendekati Rp300 ribu.
“Biasanya sekitar Rp100 ribu, sekarang hampir Rp300 ribu. Bukan satu dua orang saja, Pak. Hampir 70 persen warga yang hadir di sini mengalami nasib yang sama,” keluh salah seorang warga di hadapan anggota dewan.
Mendengar aduan tersebut, Andi Fajrul Syam bereaksi keras.
Hal ini dipicu oleh penjelasan perwakilan PDAM Nunukan yang hadir, yang menyebutkan bahwa penambahan pompa baru diduga menjadi salah satu indikator meningkatnya biaya operasional.
Andi Fajrul menilai alasan tersebut tidak logis jika harus dibebankan langsung kepada pelanggan tanpa transparansi dan regulasi yang jelas.
“Sejak kapan peningkatan alat kerja menjadi alasan menaikkan beban masyarakat? Pompa itu diadakan untuk memperkuat pelayanan, bukan malah memperberat tagihan rakyat,” tegas Andi Fajrul.
Langkah Pengawasan dan Transparansi
Sesuai dengan fungsi pengawasan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Nunukan akan segera mengambil langkah konkret. Pihak dewan mendesak PDAM untuk:
Membuka rincian resmi struktur tarif sebelum dan sesudah penambahan pompa.
Memastikan tidak ada pembebanan sepihak tanpa landasan regulasi.
Melakukan audit lapangan untuk menguji apakah kenaikan disebabkan oleh volume pemakaian, kerusakan meteran, atau perubahan sistem internal.
“Kalau setiap perbaikan fasilitas berujung pada lonjakan pembayaran, lalu di mana keberpihakan kepada rakyat?” tambahnya.
Selain masalah tarif, DPRD juga menyoroti ketimpangan distribusi air bersih di Nunukan Selatan.
Wilayah seperti Semangkadu dan Somel dilaporkan hingga kini belum tersentuh jaringan air bersih sama sekali.
Kondisi ini dianggap bertolak belakang dengan semangat pemerataan pelayanan dasar.
Menurut Andi Fajrul, sangat tidak adil ketika di satu sisi pelanggan dibebani kenaikan harga hampir tiga kali lipat, sementara di sisi lain masih banyak warga yang kesulitan mendapatkan akses air.
“Air bersih adalah hak dasar, dan hak dasar tidak boleh dipermainkan. Kami akan kawal persoalan ini hingga ada solusi konkret agar prinsip keterjangkauan dan keadilan bagi masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.
DPRD pun mendesak Pemerintah Daerah dan PDAM untuk segera memberikan penjelasan resmi guna meredam keresahan yang kian meluas di tengah masyarakat.
Kasus di Kampung Lancang ini mencerminkan masalah klasik manajemen BUMD: kurangnya sosialisasi dan transparansi.
Kenaikan tagihan hingga 300 persen tanpa pemberitahuan yang memadai adalah “lampu merah” bagi tata kelola pelayanan publik.
Alasan “biaya operasional pompa” yang dilempar ke publik tanpa data teknis hanya akan memicu sentimen negatif.
Kini bola panas ada di tangan PDAM Nunukan untuk membuktikan apakah lonjakan tersebut murni karena kesalahan teknis (kebocoran/meteran) atau memang ada kebijakan tarif “tersembunyi”.
Sinergi pengawasan DPRD sangat dinantikan agar air bersih benar-benar menjadi hak dasar, bukan beban yang menyulitkan dapur para ibu. (*)












