Pagar makan tanaman. Slogan ini seolah nyata melihat deretan perwira polisi yang justru jadi jembatan peredaran narkoba di Indonesia. Dari Jenderal hingga Kapolres, inilah daftar mereka yang menukar seragam dengan rompi tahanan. Siapa yang paling parah? Cek di sini
TITIKNOL.ID, JAKARTA – Kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali diuji.
Kasus terbaru yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menambah panjang daftar hitam perwira kepolisian yang “bermain api” dengan narkotika.
Tragisnya, pengungkapan kasus ini sering kali bermula dari “nyanyian” anak buah mereka sendiri.
Berikut adalah rekam jejak empat perwira Polri yang terlibat dalam pusaran gelap peredaran narkoba:
1. Irjen Teddy Minahasa: Jenderal Pengendali Sabu
Kasus yang mencuat pada akhir 2022 ini mengguncang Mabes Polri karena melibatkan jenderal bintang dua.
Mantan Kapolda Sumatera Barat ini terbukti memerintahkan anak buahnya, AKBP D, untuk menukar barang bukti sabu seberat 5 kg dengan tawas.
Sabu tersebut kemudian dikirim ke Kampung Bahari, Jakarta, untuk diedarkan.
Meski jaksa menuntut hukuman mati, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy pada Mei 2023.
Putusan ini kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
2. AKP Andri Gustami: Kasat Narkoba yang Jadi Kurir Fredy Pratama
Jika Teddy menjual barang bukti, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, justru terjun langsung sebagai kurir jaringan internasional Fredy Pratama.
Sepanjang operasinya, ia meloloskan sekitar 150 kg sabu melalui Pelabuhan Bakauheni dan mengantongi Rp1,3 miliar.
Harta kekayaannya yang melejit tidak wajar menjadi pintu masuk penyelidikan.
Akibat pengkhianatan terhadap korpsnya, Andri divonis hukuman mati dan kini telah dipindahkan ke Lapas High Risk Nusakambangan.
3. Kompol Satria Nanda: Penggelapan Berjemaah di Batam
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang ini mencatatkan rekor kelam dengan mengajak sembilan anggotanya untuk menggelapkan barang bukti sabu.
Kasus ini terbongkar saat seorang bandar berinisial AS mengaku mendapatkan suplai dari oknum polisi.
Dari total 50 kg sabu hasil tangkapan, Satria dan timnya hanya melaporkan 35 kg secara resmi.
Satria sempat divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Kepri, namun di tingkat kasasi, hukumannya disunat menjadi penjara seumur hidup.
4. AKBP Didik Putra Kuncoro: “Nyanyian” dari Bima
Kasus terbaru (Februari 2026) menyeret eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kejahatannya terbongkar setelah Kasat Narkobanya, AKP Malaungi, ditangkap dengan barang bukti 488 gram sabu dan hasil tes urine positif.
Penyelidikan mendalam menemukan sekoper narkoba milik Didik yang disimpan di Tangerang, Banten, berisi sabu, ekstasi, hingga ketamin.
Didik diduga telah mengonsumsi dan menyimpan barang haram tersebut sejak Agustus 2025.
Kini, ia terancam pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
(*)










