Satu per satu skandal tambang di Kukar mulai terkuak. Dua mantan kepala dinas akhirnya keluar dari kantor Kejati Kaltim dengan rompi merah muda dini hari tadi. Siapa saja mereka dan apa perannya?
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim resmi menetapkan dua mantan pejabat daerah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Penetapan ini diumumkan pada Kamis (19/2/2026) dini hari pukul 00.01 Wita.
Kedua tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang menjabat pada periode berbeda.
Tersangka pertama berinisial BH (Basri Hasan) yang menjabat pada medio 2009–2010, disusul ADR (Adinur) yang memegang jabatan tersebut pada periode 2010–2013.
Pantauan di lapangan menunjukkan keduanya keluar dari Kantor Kejati Kaltim di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan kejaksaan.
Mereka langsung digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejati Kaltim, Supardi, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa keduanya diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang saat masih aktif menjabat sebagai pejabat publik.
“Kami menetapkan dua tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.
Modusnya, mereka memfasilitasi PT JMB, PT ABE, dan PT KRA untuk melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi tanpa izin dari kementerian terkait.
“Sehingga mengakibatkan kerugian negara,” jelas Toni.
Toni menambahkan, saat ini kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda.
Sementara itu, detail mengenai konstruksi perkara dan bagaimana peran spesifik kedua tersangka dalam membiarkan lahan negara ditambang secara ilegal akan dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Kalimantan Timur. (*)












