SamarindaTitiknolKaltim

Rugikan Negara Setengah Triliun, Bos Tambang Lahan Transmigrasi Kukar Resmi Ditahan

52
×

Rugikan Negara Setengah Triliun, Bos Tambang Lahan Transmigrasi Kukar Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim membeberkan peran sentral dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar, BH (Basri Hasan) dan ADR (Adinur), yang kini resmi menyandang status tersangka, Kamis (19/2/2026).

Setengah triliun rupiah menguap, mimpi ratusan transmigran di Kukar hancur tak berbekas. Setelah bertahun-tahun merusak fasilitas umum dan lahan warga, direktur di balik skandal tambang ini akhirnya resmi mengenakan rompi tahanan. Siapa sebenarnya sosok BT?

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali membuat gebrakan dalam mengusut skandal korupsi sektor pertambangan. 

Seorang pria berinisial BT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin (23/2/2026) malam.

BT, yang diketahui menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan sekaligus, PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, periode tahun 2001 hingga tahun 2007, diduga kuat menjadi dalang di balik aktivitas penambangan ilegal di atas lahan milik negara. 

Tak main-main, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai setengah triliun rupiah atau Rp500 miliar.

Mengenakan rompi tahanan pink dan terus menutupi wajahnya, BT digiring dari kantor Kejati Kalimantan Timur di Jalan Bung Tomo menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kota Samarinda.

“Tersangka BT dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo.

Hancurkan Mimpi Ratusan Transmigran

Peran BT dalam kasus ini adalah sebagai pihak ketiga yang menggarap lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kementrans).

Aktivitas tambang yang dilakukan BT medio 2001-2007 tersebut bukannya mendatangkan kesejahteraan, melainkan menjadi mimpi buruk bagi para transmigran di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi pun dipastikan gagal total.

Baca Juga:   Penyebab Pembangunan Kantor Lurah Karang Mumus Samarinda Terlambat, Walikota Andi Harun Punya Visi

Dampaknya sangat memprihatinkan: ratusan rumah yang dibangun pemerintah untuk warga transmigrasi hancur tak berbekas.

Begitu pula dengan lahan pertanian, fasilitas umum, hingga fasilitas sosial yang lumat akibat eksploitasi batubara tersebut.

Jeratan Pasal Berlapis

Kejati Kalimantan Timur menegaskan, telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menjerat BT.

Atas perbuatannya, BT disangkakan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk pasal 603 dan 604 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juncto Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman berat.

Angka kerugian Rp500 miliar tersebut merupakan taksiran awal dan berpotensi terus bertambah seiring dengan penghitungan mendalam oleh auditor.

Penahanan BT merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya.

Pada Kamis (19/2/2026), Kejati Kaltim telah lebih dulu menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Keduanya adalah BH (Basri Hasan) yang menjabat periode 2009–2010, dan ADR (Adinur) yang menjabat periode 2010–2013.

Kedua pejabat tersebut berperan sebagai pemberi izin operasi bagi tiga perusahaan yang dipimpin BT untuk menambang di lahan transmigrasi yang seharusnya dilindungi. (*)