Sudah coba urus dokumen di Mall Pelayanan Publik Paser? Ternyata masih ada kendala jaringan internet dan sepi pengunjung. Tapi tenang, Pemkab Paser punya strategi unik, bakal gandeng konten kreator buat promosi. Simak rencana lengkapnya di sini
TITIKNOL.ID, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terus mematangkan operasional Mall Pelayanan Publik (MPP) yang telah memasuki masa uji coba sejak Desember 2025 lalu.
Memasuki bulan Februari 2026, evaluasi menyeluruh mulai dilakukan untuk menakar efektivitas pelayanan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung di dalamnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, Toto Ifrianto, mengungkapkan bahwa meski antusiasme warga cukup baik, namun performa MPP diakuinya belum mencapai titik maksimal.
Salah satu poin krusial dalam evaluasi ini adalah kestabilan infrastruktur digital.
Mengingat hampir seluruh sistem birokrasi saat ini berbasis daring (online), penguatan jaringan internet di gedung MPP menjadi harga mati.
“Jaringan internet harus benar-benar diperkuat. Jika koneksi terganggu, otomatis seluruh pelayanan publik di sini akan terhambat,” tegas Toto pada Selasa (24/2/2026).
Selain masalah teknis, Toto mengakui masih ada beberapa tenan OPD yang sepi pengunjung atau belum aktif secara optimal.
Hal ini disinyalir terjadi karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat luas.
“Masih banyak warga yang belum tahu kalau layanan tertentu sudah tersedia di satu atap di MPP ini,” bebernya.
“Minimnya publikasi dari masing-masing OPD menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat kunjungan,” ulasnya.
Gandeng Konten Kreator
Menyiasati kendala promosi tersebut, Pemkab Paser menyiapkan langkah strategis yang lebih segar.
Pihaknya berencana merangkul para konten kreator untuk mempromosikan berbagai fasilitas dan kemudahan yang ada di MPP.
Targetnya, informasi mengenai integrasi layanan di Kompleks Perkantoran Kilometer 5, Tanah Grogot ini bisa tersebar lebih luas melalui konten kreatif yang menarik minat generasi digital.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah lokasi untuk mengurus administrasi dasar. (*)












