PenajamTitiknolKaltim

Perusahaan Bandel Soal THR, Disnakertrans PPU Siapkan Posko Pengaduan Pekerja

53
×

Perusahaan Bandel Soal THR, Disnakertrans PPU Siapkan Posko Pengaduan Pekerja

Sebarkan artikel ini
TUNJANGAN HARI RAYA - Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans PPU Juzlizhar Rahman membuka posko pengaduan THR mulai 2 - 27 Maret 2026.

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan mulai 2 hingga 27 Maret 2026.

Posko ini disiapkan sebagai saluran resmi bagi pekerja atau buruh yang tidak menerima haknya, baik karena keterlambatan pembayaran, nominal yang tidak sesuai, maupun THR yang sama sekali tidak dibayarkan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans PPU, Juzlizhar Rahman, menegaskan, posko tersebut aktif hingga pasca Lebaran.

“Disnakertrans PPU menyiapkan posko pengaduan terhitung 2-27 Maret, artinya hingga setelah Lebaran, berkaitan dengan aduan karyawan soal THR dan BHR,” ujar Juzlizhar, Jumat (27/2/2026).

Posko pengaduan dibuka di Kantor Disnakertrans PPU. Pekerja dapat datang langsung atau menghubungi nomor layanan yang telah disediakan.

Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Disnakertrans akan melakukan penanganan jika ditemukan pelanggaran kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan.

Di PPU sendiri, tercatat ada ratusan perusahaan. Namun, perusahaan besar jumlahnya tidak banyak. Sebagian besar merupakan perusahaan subkontraktor.

“Perusahaan besar yang berdiri sendiri tidak banyak, kebanyakan subkontraktor,” jelasnya.

Mayoritas perusahaan tersebut bergerak di sektor pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit.

Menurut Juzlizhar, seluruh perusahaan di Benuo Taka telah menerima surat imbauan terkait kewajiban pembayaran THR Keagamaan. Dalam surat itu, perusahaan diminta mematuhi regulasi yang berlaku dan menyiapkan dana THR sejak 14 hari sebelum hari raya.

“Yang jelas besarannya mengacu UMK dan sebisa mungkin perusahaan membayarkan H-7 Lebaran,” tegasnya.

(TN01)