TITIKNOL.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja berupa pendapatan non-upah yang diberikan menjelang hari raya keagamaan.
Lantas, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mendapatkan THR Lebaran 2026?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran THR sebesar Rp55 triliun pada 2026.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, PPPK merupakan bagian dari ASN.
Dengan demikian, secara regulasi PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan, termasuk THR, sepanjang memenuhi persyaratan administratif.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi PPPK untuk menerima hak tersebut antara lain memiliki perjanjian kerja, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK, serta Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Meski demikian, hingga kini ASN dan PPPK masih menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait jadwal dan besaran THR 2026.
Purbaya menyebut pencairan diharapkan dilakukan pada awal Ramadan, meskipun tanggal pastinya belum ditetapkan.
Dasar hukum pemberian THR kepada PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 yang mencakup PNS, PPPK, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Artinya, PPPK yang telah resmi dilantik berhak menerima THR Lebaran 2026.
Sementara itu, skema terbaru mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Sedangkan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak berhak atas THR.
Formula proporsional itu dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, yakni masa kerja (bulan) dibagi 12, lalu dikalikan dengan penghasilan satu bulan.
Adapun komponen THR ASN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (struktural, fungsional, atau umum), serta tunjangan kinerja.
Besaran yang diterima setiap pegawai berbeda-beda, menyesuaikan jabatan, masa kerja, dan komponen tunjangan masing-masing. (*/)












