TITIKNOL.ID, PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.
Pengungkapan ini diumumkan dalam press release pada Selasa (1/7/2025), usai Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres PPU menangkap pelaku utama di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U., melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H., menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres PPU, Jatanras Polda Kaltim, Satreskrim Polres Cianjur, dan Polsek Ciranjang Polda Jawa Barat.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 Wita di Guest House Gendis, Jalan Negara RT 02, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.
Korban diketahui bernama Widji Lestari (46), warga Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Dalam proses penyelidikan, petunjuk penting ditemukan dari sinyal satu unit handphone milik korban yang masih aktif dan terdeteksi berada di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Informasi ini menjadi dasar tim untuk segera melakukan pengejaran lintas provinsi.
Pada Kamis, 26 Juni 2025, tim berhasil mengamankan seorang pria bernama Ahmad Saipul Rismanto yang kedapatan menguasai handphone korban.
Setelah diinterogasi, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Ridwan Nur Fallah (26), warga Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang.
Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap Ridwan Nur Fallah di rumah kontrakannya di wilayah Cianjur.
Dalam pemeriksaan awal, Ridwan mengakui telah membunuh korban dan mengambil handphone milik korban usai melakukan aksinya.
Barang bukti utama berupa satu unit handphone merek OPPO A38 warna biru milik korban berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Pengakuan pelaku menjadi kunci dalam menguatkan alat bukti pada proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 354, Pasal 351, Pasal 339, Pasal 338, serta Pasal 362 KUHP.
Ancaman hukuman mencakup pidana berat atas tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian, pembunuhan berencana, dan pencurian.
Saat ini, tersangka telah dipindahkan dari Polres Cianjur ke Mapolres Penajam Paser Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya motif lain serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kapolres PPU AKBP Andreas menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim gabungan yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi menjaga keamanan bersama.(*)












