PenajamTitiknolKaltim

Gandeng Kejaksaan Perkuat Pendampingan Hukum, Bupati PPU Singgung Persoalan Aset dan Tumpang Tindih Kewenangan

5
×

Gandeng Kejaksaan Perkuat Pendampingan Hukum, Bupati PPU Singgung Persoalan Aset dan Tumpang Tindih Kewenangan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU dalam penanganan berbagai persoalan hukum di lingkungan pemerintahan daerah.

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU dalam penanganan berbagai persoalan hukum di lingkungan pemerintahan daerah.

‎Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab PPU dan Kejari PPU tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Senin, (10/8/2026), di Kantor Bupati PPU.

‎Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan  pemerintah daerah membutuhkan kecepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun di sisi lain setiap kebijakan tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum.

‎“Dalam menjalankan pemerintahan, kita membutuhkan dua hal, yaitu kecepatan dan kehati-hatian. Kita dituntut cepat dalam memberikan pelayanan, tetapi jangan sampai karena terlalu cepat kemudian regulasi yang ada tidak terpenuhi,” jelas Mudyat.

‎Ia menilai, kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas juga membuat pemerintah harus mengambil berbagai kebijakan secara tepat dan terukur. Karena itu, pendampingan hukum sejak tahap perencanaan dinilai penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

‎Mudyat secara khusus menyingging masih adanya persoalan aset milik pemerintah daerah yang hingga kini belum terselesaikan. Bahkan, sejumlah persoalan aset tersebut telah menjadi perhatian dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‎“Masih ada persoalan aset yang belum selesai. Padahal, aset tersebut sebenarnya bisa menjadi sumber pendapatan daerah atau dimanfaatkan untuk menambah fasilitas bagi masyarakat,” bebernya.

‎Ia mencontohkan sejumlah aset yang sebelumnya pernah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, namun kelanjutan pengelolaannya tidak jelas. Kondisi tersebut membuat aset tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, baik oleh pemerintah daerah maupun pihak ketiga.

‎“Dengan adanya pendampingan ini, kita berharap ada solusi hukum terhadap persoalan-persoalan tersebut,” tambah Mudyat.

‎Selain persoalan perdata dan tata usaha negara, Mudyat berharap kerja sama dengan Kejari PPU juga dapat memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya, langkah mitigasi sejak awal jauh lebih baik dibandingkan harus menangani persoalan ketika sudah masuk ke ranah hukum.

‎“Kalau sejak awal kita bisa melakukan mitigasi dan pencegahan, tentu jauh lebih baik. Harapannya kawan-kawan di pemerintahan dapat bekerja dengan tenang, aman, dan nyaman,” katanya.

‎Mudyat juga menekankan pentingnya peningkatan pemahaman hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat. Minimnya pemahaman terhadap aspek hukum, kata dia, kerap menimbulkan gesekan yang berpotensi berkembang menjadi persoalan lebih besar.

‎Karena itu, ia membuka ruang konsultasi yang lebih luas antara organisasi perangkat daerah (OPD) dengan Kejari PPU, terutama dalam mengambil langkah kebijakan yang memiliki konsekuensi hukum.

‎Di sisi lain, Mudyat menyoroti persoalan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang menurutnya masih dapat menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.

‎Ia menilai adanya tumpang tindih kewenangan dan regulasi dapat berdampak terhadap proses pembangunan, pelayanan publik, hingga penerimaan daerah.

‎“Ini yang menjadi persoalan kita. Di satu sisi pemerintah pusat meminta daerah memperkuat pendapatan, tetapi di sisi lain ada kebijakan atau perizinan tertentu yang kewenangannya berada di tingkat lain. Dampaknya tentu kembali kepada daerah,” jelasnya.

‎Mudyat berharap persoalan tersebut dapat dikaji bersama Kejaksaan sehingga dapat diketahui secara jelas batas kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan, termasuk dalam mendukung proyek-proyek strategis nasional di PPU.

‎Menurutnya, kejelasan kewenangan menjadi penting agar pemerintah daerah tidak ragu dalam mengambil langkah, khususnya ketika harus berhadapan dengan kepentingan pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat di daerah.

‎“Jangan sampai pemerintah daerah dituntut untuk melaksanakan pembangunan, tetapi pada saat yang sama kewenangannya terbatas. Ini yang perlu kita kaji bersama, sampai sejauh mana kewenangan daerah yang bisa kita gunakan untuk mengawal program pembangunan,” ujarnya.

‎Mudyat juga menyinggung sejumlah aset atau lahan pemerintah daerah yang telah diserahkan untuk mendukung program pemerintah pusat, namun kemudian belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

‎Ia mempertanyakan kemungkinan adanya klausul dalam perjanjian yang dapat memastikan aset daerah dikembalikan apabila dalam jangka waktu tertentu tidak digunakan.

‎“Kalau aset sudah diserahkan, tetapi kemudian tidak dibangun, bagaimana statusnya? Apakah bisa dibuat perjanjian bahwa apabila dalam dua tahun tidak dimanfaatkan, aset tersebut kembali kepada daerah? Ini tentu perlu kajian hukum,” katanya.

‎Ia berharap nota kesepakatan yang telah ditandatangani tidak berhenti sebatas seremoni, tetapi benar-benar diimplementasikan melalui perangkat daerah dalam setiap proses pengambilan kebijakan.

‎Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Harwanto mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi dalam bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemerintah daerah dari aspek hukum.

‎Menurut Harwanto, pendampingan hukum diperlukan untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program dan kebijakan.

‎Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum saat ini tidak semata-mata berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan dan pemberian kepastian hukum.

‎“Kerja sama ini menjadi penting karena aspek hukum harus menjadi bagian dari setiap pelaksanaan kegiatan. Dengan adanya kepastian hukum, pemerintah dapat bekerja dengan lebih nyaman,” kata Harwanto.

‎Ia menambahkan, salah satu tugas Kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara adalah memberikan bantuan, pertimbangan, serta pendampingan hukum kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Melalui kerja sama tersebut, Kejari PPU berharap berbagai persoalan hukum yang dihadapi Pemkab PPU dapat ditangani sejak dini sehingga tidak berkembang menjadi sengketa ataupun persoalan hukum yang lebih besar.

‎Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, Sekda PPU, Tohar, Aaisten I Nicko Herlambang, kepala OPD dan sejumlah pejabat terkait lainnya. (*/).