TITIKNOL.ID – Memasuki bulan suci Ramadan, berbagai pertanyaan seputar fikih puasa kembali mengemuka di tengah masyarakat.
Salah satunya terkait hukum menunda mandi wajib (mandi junub) hingga melewati waktu imsak atau bahkan setelah masuk waktu Subuh. Apakah kondisi tersebut membatalkan puasa?
Menanggapi hal itu, Pengurus LBM PWNU NTB, Ust. H. Ahsan As’ad Khairi, Lc., menegaskan bahwa puasa tetap sah meskipun seseorang belum sempat mandi wajib hingga terbit fajar, selama hubungan suami istri dilakukan sebelum masuk waktu imsak.
“Para ulama telah sepakat bahwa memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan adalah jika hubungan suami istri dilakukan setelah terbit fajar,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berdasarkan hadis sahih riwayat Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, yang menyebutkan bahwa Muhammad SAW pernah memasuki waktu pagi dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istrinya, kemudian tetap melanjutkan puasa di bulan Ramadan.
Dalam riwayat Imam Muslim ditegaskan bahwa beliau tidak mengqadha puasanya. Hal ini menunjukkan bahwa keadaan junub saat terbit fajar tidak memengaruhi keabsahan puasa.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penjelasan tersebut juga diperkuat oleh pendapat ulama besar seperti Imam An-Nawawi yang menyebut telah terjadi ijma’ (kesepakatan ulama) dalam persoalan ini.
Demikian pula Asy-Syaukani yang menegaskan bahwa orang yang memasuki waktu pagi dalam keadaan junub tetap sah puasanya dan tidak wajib mengganti (qadha).
Dalam literatur fikih lain, seperti karya Wahbah Az-Zuhaili, dijelaskan bahwa suci dari hadas besar bukan merupakan syarat sah puasa.
Artinya, mandi wajib boleh dilakukan setelah terbit fajar dan puasa tetap terhitung sah.
Meski demikian, Ustaz Ahsan mengingatkan bahwa menyegerakan mandi wajib tetap dianjurkan.
Hal itu agar seseorang dapat melaksanakan salat Subuh tepat waktu dan dalam keadaan suci.
“Menunda mandi memang tidak membatalkan puasa, tetapi jangan sampai menyebabkan keterlambatan salat,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar memahami persoalan ini secara benar, sehingga tidak timbul keraguan dalam menjalankan ibadah puasa.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak mandi besar hingga lewat imsak di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
Namun, menyegerakan mandi wajib tetap menjadi anjuran demi kesempurnaan ibadah. (*/)












