Nasional

TERJAWAB THR 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwalnya untuk ASN-Pensiunan

31
×

TERJAWAB THR 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwalnya untuk ASN-Pensiunan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pembayaran THR

TITIKNOL.ID – Pencairan THR 2026 menjadi momen yang dinantikan oleh banyak orang. Lantas, kapan THR 2026 cair bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan.

Setiap tahunnya, pemerintah Indonesia memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN pada bulan Ramadhan menjelang perayaan Idul Fitri.

Tidak hanya bagi ASN, para karyawan swasta juga menerima tunjangan serupa yang dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

‎Bagi Anda yang penasaran akan kapan pencairan THR 2026, berikut disajikan informasi mengenai jadwal pencairan THR 2026 bagi ASN, pensiunan, yang dilansir dari berbagai sumber.

‎THR 2026 Kapan Cair?

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan THR 2026 bagi ASN, termasuk PNS, TNI/Polri, pensiunan, dan penerima pensiun.

Pada 23 Februari 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan THR bagi ASN termasuk PNS, TNI/Polri, pensiunan, dan penerima pensiun akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

‎”(THR ASN) itu sedang diproses lah, sebentar lagi keluar. Bukan kami yang mengumumkan, nanti Pak Presiden yang mengumumkan,” kata Purbaya yang dikutip dari detikFinance, Senin (2/3/2026).

‎Terbaru pada 27 Februari 2026, melalui unggahan di Instagram @taspen, pihak Taspen menyatakan bahwa pembayaran THR pensiunan 2026 masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pembayaran THR pensiunan untuk tahun 2026.

‎”Saat ini, PT Taspen (Persero) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pembayaran THR tahun 2026 bagi peserta pensiun,” tulis pihak Taspen, dikutip detikSulsel Senin (2/3/2026).

‎Namun, jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN dicairkan paling cepat sekitar H-15 sebelum lebaran Idul Fitri.

Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan tahun lalu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

‎Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2026 yang disusun oleh Kementerian Agama (Kemenag), 1 Syawal 1447 H atau lebaran Idul Fitri 2026 jatuh pada tanggal 21 Maret 2026.

Baca Juga:   ‎Duel Sengit di Jeddah, Indonesia Tumbang 2-3 dari Arab Saudi Meski Kevin Diks Cetak 2 Gol‎

Oleh karena itu, jika mengacu ketentuan sebelumnya, maka pencairan THR 2026 bagi ASN, termasuk PNS, TNI/Polri, penerima pensiun, dan pensiunan diperkirakan akan dimulai sekitar 6 Maret 2026.

‎Komponen THR ASN (PNS,TNI,Polri,Pensiun,Penerima pensiun)

Berdasarkan peraturan tahun lalu, THR juga diberikan bersamaan dengan gaji ketiga belas. Jika mengacu pada kebijakan tahun lalu berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025, pemberian THR bagi ASN dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan tertentu.

‎THR yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bari PNS, PPPK, TNI/Polri, Pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umu
  • ‎Tambahan penghasilan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun, bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Sedangkan PNS, TNI, Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gajinya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50% tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang diplomatik. (*/)