TITIKNOL.ID – Seorang pria bernama Feri Bin Dg Rumpa (33) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menyekap dan memperkosa seorang mahasiswi berinisial MA (21) di Makassar.
Pelaku diringkus di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak setelah sempat melarikan diri menggunakan kapal laut menuju Surabaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menjalankan aksinya dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai pengasuh anak atau baby sitter kepada korban melalui media sosial.
Korban yang berasal dari Nunukan kemudian diminta tinggal sementara di sebuah rumah kontrakan yang disewa pelaku sebelum mulai bekerja secara resmi.
Namun selama berada di rumah tersebut, korban justru dipaksa bekerja sebagai asisten rumah tangga dan diduga mengalami penyekapan serta kekerasan seksual berulang kali.
Peristiwa itu terjadi di sebuah kompleks perumahan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, sejak Jumat (8/5/2026) hingga Minggu (10/5/2026).
Kasus tersebut terungkap saat pemilik rumah kontrakan datang untuk melakukan pengecekan karena masa sewa rumah telah habis.
Pemilik rumah kemudian menemukan seorang perempuan berada di dalam rumah dalam kondisi memprihatinkan sebelum akhirnya warga berinisiatif menyelamatkan korban.
“Setelah tiba di TKP, kami benar menemukan seorang perempuan dalam kondisi tangannya terikat. Selanjutnya korban kami amankan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Abd Latif.
Korban diketahui ditemukan dalam kondisi menangis dengan tangan terikat saat dievakuasi dari rumah kontrakan tersebut.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di Pelabuhan Tanjung Perak.
Penangkapan dilakukan personel Polrestabes Makassar bersama anggota Cyber Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Ditangkap kemarin sore di Surabaya,” ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Supriadi Gaffar.
Polisi menyebut pelaku ditangkap sesaat setelah turun dari kapal laut yang membawanya dari Makassar menuju Surabaya.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*/)
Kronologi Predator Seksual Mahasiswi Asal Nunukan Ditangkap di Surabaya










