TITIKNOL.ID – Kabar baik bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memberikan kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan kesempatan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dalam penataan status dan kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.
“Akan diberikan kesempatan untuk P3K guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027,” kata Rini usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurut Rini, pemerintah juga akan membuka kebutuhan formasi berdasarkan proyeksi guru nasional. Formasi tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan berbagai program pendidikan pemerintah.
“Nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah menyepakati perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Setelah berstatus sebagai PPPK penuh waktu, guru akan mulai berproses untuk mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS.
“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk, pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS,” jelas Prasetyo.
Selain perubahan status tersebut, pemerintah juga menyepakati penataan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Prasetyo mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang selama ini dihadapi tenaga PPPK, khususnya guru.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” jelasnya.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap penataan tenaga pendidik dapat berjalan lebih baik, sekaligus memberikan kepastian dan peluang pengembangan karier bagi guru PPPK di masa mendatang. (*/)
Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS, Seleksi Diperkirakan Dibuka Awal 2027












