Nasional

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Senilai Rp25 Miliar Diamankan

9
×

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Senilai Rp25 Miliar Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkapkan ratusan item kosmetik hingga suplemen tanpa izin edar yang dijual 100 persen secara online melalui e-commerce. Temuan ini berasal dari gudang penyimpanan produk impor ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: Dok. BPOM RI)

TITIKNOL.ID, TANGERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ratusan ribu produk obat dan makanan ilegal yang disimpan di sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
‎
‎Temuan tersebut merupakan hasil pendalaman patroli dan profiling siber BPOM terhadap dugaan penjualan produk tanpa izin edar (TIE) melalui platform online. Penelusuran dan pemeriksaan lapangan dilakukan sejak awal September 2026.
‎
‎Tim BPOM Pusat bersama Balai POM di Kabupaten Tangerang, didukung Tim Badan Intelijen Negara (BIN), kemudian memeriksa sarana pergudangan yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan obat bahan alam (OBA), obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal.
‎
‎Dari hasil pemeriksaan, BPOM menemukan 287 item dengan total 459 ribu pieces. Nilai keekonomian seluruh produk tersebut diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
‎
‎Petugas kemudian mengamankan 243 item atau sekitar 436 ribu pieces kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp18,9 miliar.
‎
‎Selain itu, BPOM mengamankan 44 item atau sekitar 23 ribu pieces OBA dan suplemen kesehatan ilegal. Produk tersebut diperkirakan memiliki risiko kerugian terhadap masyarakat senilai Rp6,1 miliar.
‎
‎Temuan didominasi produk impor dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Sejumlah produk yang ditemukan antara lain OBA dengan merek Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel.
‎
‎Untuk kategori suplemen kesehatan, BPOM menemukan produk impor ilegal seperti Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, serta Calcium Magnesium Zinc.
‎
‎Sementara pada kategori kosmetik, ditemukan antara lain Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.
‎
‎Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui proses evaluasi BPOM. Dengan demikian, aspek keamanan, mutu, dan manfaat produk belum dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terpadu terhadap peredaran obat dan makanan, baik melalui kanal online maupun offline.
‎
‎Pernyataan itu disampaikan Taruna dalam konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (30/9/2026).
‎
‎“BPOM melakukan pengawasan berbasis risiko dari hulu hingga hilir, mulai dari pemasukan, penyimpanan, distribusi, hingga penjualan kepada masyarakat. Informasi dari patroli siber, kami tindak lanjuti dengan penelusuran lapangan untuk memastikan sumber penyimpanan dan distribusi produk yang diduga ilegal,” ujar Taruna.
‎
‎Berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman awal, produk-produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum dengan jalur yang tidak sesuai ketentuan dan/atau tanpa dilengkapi dokumen importasi yang dipersyaratkan.
‎
‎Produk kemudian disimpan di gudang tersebut sebelum didistribusikan kepada konsumen melalui platform online.
‎
‎Sebagai tindak lanjut, BPOM menghentikan sementara kegiatan pada sarana tersebut dan mengamankan seluruh produk OBA, suplemen kesehatan, serta kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu yang ditemukan.
‎
‎BPOM juga mengambil sampel produk untuk menjalani pengujian laboratorium guna memastikan kandungan di dalamnya. Selain itu, BPOM berkoordinasi dengan Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Taruna menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat untuk mencegah produk ilegal beredar lebih luas.
‎
‎“BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan,” tegasnya.
‎
‎Pelaku yang terbukti menyimpan dan mendistribusikan produk ilegal tersebut dapat dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
‎
‎BPOM mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan terkait importasi, perizinan, penyimpanan, dan distribusi produk obat dan makanan.
‎
‎Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan penyimpanan atau peredaran produk ilegal melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
‎
‎BPOM turut mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK, yakni mengecek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk.
‎
‎Khusus pembelian secara online, masyarakat diimbau memilih sarana penjualan yang jelas dan tepercaya serta tidak mudah terpengaruh klaim atau iklan yang berlebihan.
‎
‎BPOM menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dari ruang digital hingga pemeriksaan langsung di lapangan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah produk ilegal menjangkau masyarakat.
‎
‎(*/)