TITIKNOL.ID – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan.
Kebijakan tersebut akan berlaku setiap hari Jumat bagi ASN di instansi pusat maupun daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan kerja nasional.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan WFH ini hanya berlaku bagi ASN dan bertujuan untuk mendorong tata kelola pelayanan publik berbasis digital.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari upaya efisiensi penggunaan BBM di tengah dampak konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Sebelumnya, Airlangga telah menyebut bahwa keputusan penerapan WFH satu hari dalam sepekan itu sudah ditetapkan pemerintah dan segera diumumkan ke publik.
Pernyataan itu disampaikan usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima investor asal Amerika Serikat di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pihaknya akan segera mengeluarkan imbauan kepada pemerintah daerah terkait pelaksanaan kebijakan tersebut setelah pengumuman resmi dilakukan. (*/)
Pemerintah Tetapkan ASN WFH Setiap Jumat, Airlangga Hartarto Ungkap Alasannya












