PenajamTitiknolKaltim

WFH Bukan Libur, Sekda PPU Tegaskan ASN Tetap Kerja dan Dilarang Keluyuran

54
×

WFH Bukan Libur, Sekda PPU Tegaskan ASN Tetap Kerja dan Dilarang Keluyuran

Sebarkan artikel ini
Sekda PPU Tohar menegaskan kebijakan WFH yang diterapkan bagi ASN maupun non-ASN bukan berarti libur kerja, melainkan tetap menjalankan tugas kedinasan, Senin (6/4/2026)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN dan non-ASN bukanlah hari libur, melainkan tetap menjalankan tugas kedinasan dari rumah.

‎Penegasan tersebut disampaikan Tohar saat apel pagi di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Senin (6/4/2026).

‎Ia menekankan, selama pelaksanaan WFH, seluruh pegawai wajib bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing serta tidak menyalahartikan kebijakan tersebut sebagai waktu bersantai.

‎“Jadi saya minta ketika hari Jumat WFH, jangan ada dari kita yang keluyuran di mal atau tempat-tempat publik, kecuali untuk tugas tertentu,” tegasnya.

‎Menurut Tohar, pelaksanaan WFH juga harus berjalan secara terstruktur dan berjenjang, serta dilaporkan kepada pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

‎Ia juga menekankan pentingnya dukungan seluruh unit kerja, khususnya di lingkungan Setkab PPU, agar kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

‎Salah satu fokus utama dalam penerapan WFH adalah efisiensi anggaran, terutama pada belanja operasional seperti listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM).

‎Tohar meminta setiap bagian lebih bijak dalam penggunaan anggaran serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengeluaran rutin selama penerapan WFH.

‎Ia berharap kebijakan ini mampu memberikan dampak nyata terhadap efisiensi belanja daerah, sekaligus tetap menjaga produktivitas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*/)