TITIKNOL.ID, PENAJAM — Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) dengan mengungkap kasus peredaran sabu di Kelurahan Penajam.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres PPU bersama Sat Polairud langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (38), warga Kelurahan Penajam, tanpa perlawanan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 09.45 Wita di sebuah rumah di Kecamatan Penajam.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,02 gram (netto 1,03 gram) yang disembunyikan di dalam dompet.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, alat takar, satu unit handphone, serta uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil transaksi.
Kapolres PPU, Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba, Gede Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres PPU untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. (*/)
Pengedar Sabu Dibekuk di Penajam, Polisi Amankan 11 Paket Siap Edar












