TITIKNOL.ID, PENAJAM – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan antara warga Kecamatan Sepaku dan PT Agro Indomas kembali mengalami penundaan.
Persidangan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Penajam pada Kamis (4/6/2026) ditunda lantaran pihak tergugat belum siap menghadirkan saksi.
Kuasa hukum warga, Ramadi, mengatakan majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak PT Agro Indomas untuk menghadirkan saksi pada agenda persidangan berikutnya yang dijadwalkan sekitar 25 Juni 2026.
“Sidang ini kembali ditunda karena pihak PT Agro Indomas belum siap menghadirkan saksi. Kemungkinan pada agenda berikutnya mereka akan menghadirkan saksi tambahan,” ujar Ramadi usai persidangan.
Menurut Ramadi, apabila pada kesempatan berikutnya pihak tergugat masih tidak menghadirkan saksi, maka hak untuk mengajukan pembuktian melalui saksi dapat dianggap tidak digunakan dalam proses persidangan.
“Kalau pada kesempatan terakhir mereka tidak menghadirkan saksi, maka hak itu dianggap tidak digunakan,” katanya.
Ramadi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Penajam Paser Utara (PPU) turut menyoroti legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan.
Ia mengaku pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen yang dijadikan dasar penguasaan lahan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, terdapat dugaan sejumlah dokumen yang digunakan bukan merupakan produk resmi pemerintah setempat, termasuk surat keterangan penggarapan yang menjadi salah satu dasar klaim atas lahan yang disengketakan.
“Kami sudah mempertanyakan kepada pemerintah setempat, dan diduga dokumen tersebut bukan produk resmi pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menyebut telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut, termasuk aparatur desa dan ketua rukun tetangga (RT).
Berdasarkan hasil klarifikasi yang diperoleh, pihak RT yang bersangkutan disebut membantah pernah menandatangani surat dimaksud.
“RT yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menandatangani surat itu. Bahkan mengaku tanda tangan tersebut bukan miliknya,” kata Ramadi.
Atas temuan tersebut, pihak penggugat mengaku telah menempuh langkah hukum lanjutan terkait dugaan adanya unsur pidana dalam dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim penguasaan lahan.
Selain itu, Ramadi juga mempertanyakan dasar pencairan dana yang berkaitan dengan lahan tersebut. Menurutnya, perusahaan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang disengketakan.
“Yang jelas tidak ada HGU, tapi kenapa anggaran bisa cair,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Agro Indomas, Samuel Hutasoit, belum memberikan tanggapan rinci terkait jalannya persidangan maupun sejumlah pernyataan yang disampaikan pihak penggugat.
Saat ditemui usai sidang, ia hanya memberikan komentar singkat sebelum meninggalkan lokasi.
“Amankan saja itu,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agro Indomas belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait penundaan persidangan maupun tudingan yang disampaikan oleh pihak penggugat. (TN02)












