TITIKNOL.ID – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengaku siap mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menjeratnya sebagai tersangka.
Komitmen tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, yang menyebut kliennya akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus secara lebih luas.
Menurut Krisna, Sony siap membuka keterlibatan sejumlah tokoh penting yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut. Namun, identitas para pihak yang dimaksud belum dapat diungkapkan saat ini.
“Menurut klien saya, yang jelas kasus ini melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap membuka semuanya,” ujar Krisna.
Ia menjelaskan, permohonan Justice Collaborator akan segera diajukan secara resmi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan depan sebagai bentuk itikad baik untuk membantu pengungkapan perkara.
Krisna menegaskan, nama-nama yang disebut terlibat nantinya akan disampaikan dalam proses persidangan agar seluruh fakta dapat terungkap secara terbuka.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kami buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasus ini berjalan transparan,” katanya.
Lebih lanjut, Krisna menyebut kliennya tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam dugaan praktik jual beli dapur program MBG. Menurutnya, terdapat sejumlah pihak lain yang juga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa Sony merasa berada dalam tekanan dan mendapat atensi dari sejumlah pihak yang disebut memiliki pengaruh besar.
Hal itulah yang mendorongnya untuk menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penegak hukum.
“Menurut Pak Sony, beliau berada dalam tekanan dan mendapat atensi dari nama-nama besar yang nantinya akan beliau sampaikan sendiri,” tutur Krisna.
Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis saat ini masih dalam proses penyidikan.
Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan berbagai pihak guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana maupun pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari program tersebut.
Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN.
Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
”Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujarnya. (*/)












