TitiknolKaltara

Pemprov Kaltara Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP ke-12 Berturut-turut

4
×

Pemprov Kaltara Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltara, Senin (22/6/2026).

TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltara, Senin (22/6/2026).

‎Penyampaian ranperda tersebut menjadi wujud komitmen Pemprov Kaltara dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Pada kesempatan itu, Pemprov Kaltara juga kembali mencatatkan prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak 2014.

‎Ranperda diserahkan Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, Drs. H. Sanusi, M.Si., kepada Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, S.E., MM., CSL., dan H. Muddain, S.T.

‎Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan Sanusi, disampaikan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.

‎Sanusi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah, Pemprov Kaltara kembali memperoleh opini WTP.

‎”Alhamdulillah, opini yang diberikan oleh BPK adalah WTP yang tentu saja membanggakan kita semua. Ini merupakan capaian WTP yang kedua belas kali berturut-turut sejak tahun 2014,” ujar Sanusi.

‎Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp3,07 triliun, dengan realisasi mencapai Rp2,66 triliun atau 86,42 persen dari target.

‎Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp965 miliar dan terealisasi Rp820 miliar atau 85,05 persen. Sementara pendapatan transfer ditargetkan Rp2,07 triliun dengan realisasi Rp1,78 triliun.

Baca Juga:   Kaltara Raih Dua Penghargaan Bergengsi Ajang Teknologi Tepat Guna Nusantara XXV

Adapun komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah melampaui target, dari Rp35,4 miliar menjadi Rp57,2 miliar atau 160,76 persen.

‎Di sisi belanja, anggaran sebesar Rp3,07 triliun terealisasi Rp2,64 triliun atau 85,91 persen, yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.

‎Sementara itu, pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp17,6 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 miliar untuk penyertaan modal kepada Bankaltimtara. Dengan demikian, SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp15,3 miliar.

‎Menutup sambutan gubernur, Sanusi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltara atas sinergi yang telah terjalin selama ini dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

‎”Harapannya kerja sama ini dapat terus kita tingkatkan untuk mewujudkan Provinsi Kalimantan Utara yang maju, makmur, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (advertorial/dkisp)