TITIKNOL.ID, SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terus memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi kinerja, penyempurnaan regulasi, serta percepatan digitalisasi layanan.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Bupati Kutai Barat, Nanang Adriani, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pendapatan Daerah Semester I Tahun Anggaran 2026, Perubahan Kedua Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Digitalisasi Pengelolaan PAD di Ruang Rapat Diklat Lantai III Kantor Bupati Kubar, Kamis (2/7/2026).
Dalam sambutannya, Nanang mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kubar yang menginisiasi forum tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan fiskal daerah.
Menurutnya, evaluasi secara berkala menjadi kunci untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
Berdasarkan data Semester I Tahun Anggaran 2026, target PAD Kutai Barat ditetapkan sebesar Rp247,4 miliar. Hingga pertengahan tahun, realisasinya mencapai Rp82,67 miliar atau sekitar 33,42 persen.
Sementara target pajak daerah sebesar Rp98,23 miliar dengan realisasi Rp36,39 miliar atau 37,05 persen.
Adapun target retribusi daerah sebesar Rp83,57 miliar, dengan realisasi mencapai Rp24,07 miliar atau sekitar 28,80 persen.
Capaian tersebut, menurut Nanang, harus menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi berbagai kendala sekaligus memetakan potensi penerimaan baru.
Ia meminta seluruh perangkat daerah pengelola pendapatan agar lebih proaktif menggali potensi layanan, memperbaiki tata kelola pemungutan, meningkatkan akurasi data, serta melakukan pemetaan ulang terhadap objek pajak dan retribusi yang belum tergarap secara optimal.
Menurut Nanang, tantangan ekonomi global dan regional menuntut pemerintah daerah lebih cermat melihat potensi lokal.
Karena itu, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan mampu melakukan langkah jemput bola dalam mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru yang dapat meningkatkan PAD.
Selain evaluasi kinerja, Wakil Bupati juga menekankan pentingnya percepatan pembahasan Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar tetap selaras dengan kebijakan fiskal nasional.
Regulasi yang adaptif dinilai mampu memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus tetap menjunjung asas keadilan bagi masyarakat.
Nanang juga menegaskan bahwa digitalisasi pengelolaan PAD melalui implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), termasuk penggunaan QRIS dan layanan perbankan digital, harus terus diperluas.
Menurutnya, digitalisasi akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, menekan potensi kebocoran penerimaan, serta memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi sehingga berdampak positif terhadap peningkatan PAD Kutai Barat. (yan/adv/diskominfo)












