
TITIKNOL.ID, SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mulai menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK) Tahun 2025–2045 sebagai pedoman arah kebijakan investasi jangka panjang.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi landasan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penyusunan RUPMK mengemuka dalam Seminar Laporan Pendahuluan yang digelar di Ruang Rapat Koordinasi Lantai III Kantor Bupati Kubar, Barong Tongkok, Senin (27/7/2026).
Bupati Kutai Barat Frederick Edwin, melalui sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Philip Silitonga, menegaskan bahwa investasi merupakan salah satu motor utama penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
”Melalui investasi yang terarah, kita dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat serta mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, terciptanya iklim investasi yang kondusif membutuhkan perencanaan yang matang, komprehensif, dan visioner.
Karena itu, RUPMK akan menjadi kompas sekaligus peta jalan kebijakan penanaman modal di Kutai Barat untuk dua dekade ke depan.
Frederick meminta seluruh potensi unggulan daerah, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, pertambangan, hingga pariwisata berbasis budaya dan kearifan lokal dipetakan secara detail, objektif, dan realistis agar dapat menarik minat investor.
”Seminar laporan pendahuluan ini merupakan langkah awal yang sangat krusial. Di sinilah kita menyamakan persepsi dan mengidentifikasi berbagai isu strategis yang dihadapi daerah,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan seluruh perangkat daerah dalam menyediakan data yang akurat dan mutakhir bagi tim penyusun.
Selain itu, kebijakan investasi yang dirumuskan harus mampu memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan hidup.
Bupati menegaskan setiap investasi yang masuk ke Kutai Barat harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan melibatkan pengusaha lokal, pelaku UMKM, serta tenaga kerja daerah.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kutai Barat Efriza Ramadani mengatakan RUPMK tidak hanya disusun untuk memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi landasan ilmiah dan hukum dalam menentukan arah investasi daerah hingga tahun 2045.
”Dokumen ini nantinya akan menjadi dasar kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja yang berkualitas, menjaga kelestarian lingkungan hidup serta menciptakan iklim usaha yang ramah investasi,” ujarnya.
Efriza menambahkan, dinamika ekonomi ke depan menuntut daerah lebih adaptif dan inovatif, terutama dalam memanfaatkan peluang yang muncul seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
”Kubar harus mampu memposisikan diri sebagai mitra strategis penyangga ekonomi yang kuat. Karena itu kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan menjadi sangat penting,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Penyusun RUPMK dari Pusat Kajian Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Universitas Mulawarman, Syakhril, menjelaskan bahwa laporan pendahuluan memuat landasan penyusunan, kerangka kebijakan, visi, arah pengembangan investasi, kondisi perekonomian daerah, serta identifikasi potensi dan peluang investasi di Kutai Barat.
Menurutnya, berbagai masukan dari perangkat daerah dan para pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen akhir sehingga RUPMK benar-benar implementatif, selaras dengan arah pembangunan daerah, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kutai Barat. (yan/adv/diskominfo)












