PenajamTitiknolKaltim

Warga Nipah-Nipah dan Sungai Parit Diimbau Aktifkan IKD, Layanan Berlangsung hingga 5 November

168
×

Warga Nipah-Nipah dan Sungai Parit Diimbau Aktifkan IKD, Layanan Berlangsung hingga 5 November

Sebarkan artikel ini
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengimbau masyarakat di empat kelurahan di Kecamatan Penajam untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengimbau masyarakat di empat kelurahan di Kecamatan Penajam untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
‎
‎Layanan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung kelancaran registrasi portal Perlindungan Sosial (Perlinsos), sekaligus mendorong pemanfaatan identitas kependudukan digital dalam mengakses layanan pemerintah.
‎
‎Pelayanan aktivasi IKD berlangsung selama empat hari, mulai 2 hingga 5 November 2026, bertempat di Kantor Disdukcapil PPU. Empat kelurahan yang menjadi sasaran kegiatan ini meliputi Lawe-Lawe, Nenang, Nipah-Nipah, dan Sungai Parit.
‎
‎Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU, Bachtiar Latief, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memastikan masyarakat memiliki IKD aktif yang dapat dimanfaatkan dalam proses registrasi Perlinsos.
‎
‎”Alhamdulillah, berdasarkan pelaksanaan kegiatan selama dua hari, antusiasme masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD cukup tinggi,” kata Bachtiar.
‎
‎Ia menyebutkan, pada Senin (2/11/2026), sebanyak 195 warga Kelurahan Lawe-Lawe telah melakukan aktivasi IKD. Sementara pada Selasa (3/11/2026), tercatat 128 warga Kelurahan Nenang mengikuti pelayanan serupa.
‎
‎”Dengan demikian, hingga hari kedua pelaksanaan, total warga dari dua kelurahan yang telah melakukan aktivasi IKD mencapai 323 orang,” sambungnya.
‎
‎Bachtiar menjelaskan, pelayanan selanjutnya dijadwalkan bagi masyarakat Kelurahan Nipah-Nipah dan Sungai Parit sesuai agenda yang telah ditetapkan hingga 5 November 2026.
‎
‎Ia mengimbau warga dari keempat kelurahan tersebut agar memanfaatkan kesempatan pelayanan yang telah disediakan dengan datang langsung ke Kantor Disdukcapil PPU.
‎
‎Menurutnya, aktivasi IKD menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung pemanfaatan data kependudukan secara digital. Selain itu, identitas digital diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi dan program pemerintah.
‎
‎Melalui kegiatan ini, Disdukcapil PPU berharap semakin banyak masyarakat memiliki IKD aktif sehingga proses registrasi Perlinsos dapat berjalan lebih tertib dan mudah, serta menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
‎
‎Disdukcapil juga terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya dokumen kependudukan digital sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi. (Humas/Adv/KominfoPPU)