Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Penajam Paser Utara (PPU), membatasi warga untuk memasuki hutan kota yang berada di belakang Kantor Bupati PPU. TITIKNOL.ID
“Kami hanya membatasi jangan sampai dibebaskan warga masuk malah merusak pohon yang ada di dalam hutan kota tersebut,”
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Penajam Paser Utara (PPU), membatasi warga untuk memasuki hutan kota yang berada di belakang Kantor Bupati PPU.
Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan, Disperkimtan PPU, Khairil Achmad menjelaskan, pembatasan warga yang masuk di area hutan kota semata-mata untuk tetap menjaga kelestarian khususnya tanaman yang ada di dalam hutan tersebut.
“Kami hanya membatasi jangan sampai dibebaskan warga masuk malah merusak pohon yang ada di dalam hutan kota tersebut,” katanya.
Namun demikian, pihaknya tetap memberikan kesempatan bagi Masyarakat yang ingin mengunjungi hutan kota namun dengan syarat harus meminta izin.
Karena pihaknya memang menginginkan agar hutan kota bisa menjadi salah satu tempat kegiatan alam terbuka bagi Masyarakat.
“Tapi kaau mau menikmati alam terbuka di hutan kota tetap harus meminta izin agar aktifitas mereka bisa kami awasi,” ujarnya.
Khairil mengatakan, ke depannya memang diharapkan hutan kota bisa mejadi objek wisata alam yang bisa dikunjungi Masyarakat.
Bahkan ke depan hutan kota bisa menjadi salah satu objek wisata andalan terutama bagi warga yang suka dengan alam terbuka.
Khairil mengatakan, untuk membatasi warga memasuki Kawasan tersebut pihaknya juga sudah membangun pagar keliling .
Pagar ini dimasudkan agar Masyarakat tidak mudah atau bebas masuk di Kawasan tersebut yang dikelola Perkimtan PPU.
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah membangun jalan akses masuk di hutan kota dengan dua jalur serta menggunakan paving blok.
“Jadi akses masuk hutan kota sudah kami benahi dan cukup bagus lah kalau mau Masyarakat berkunjung,” katanya.
Hutan kota di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu, memiliki luas mencapai lebih kurang 15 hektare.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan surat keputusan penetapan lokasi hutan kota pada 2019.
Sebagai kawasan hutan lindung harus dijaga kelestarian flora (tanaman) dam fauna (hewan) agar menjadi paru-paru kabupaten yang menghasilkan oksigen. (Advertorial)












