Penajam

Disperkimtan PPU Identifikasi Tumpang Tindih Lahan Hutan Kota di Labangka

375
×

Disperkimtan PPU Identifikasi Tumpang Tindih Lahan Hutan Kota di Labangka

Sebarkan artikel ini

ILUSTRASI –  Dinas Perkimtan Penajam Paser Utara sudah mengelola 15 hakter hutan kota yang berada di belakang Kantor Bupati PPU. Saat ini Disperkimtan PPU sedang mengidentifikasi lahan yang yang tumpang tindih di Labangka seluas 30 Ha untuk hutan kota. TITIKNOL.ID/HO

“Lahan 30 hektar itu masuk dalam kawasan hutan kota di Labangka. Karena masih tumpang tindih dengan kepemilikan dengan warga, sehingga kami lakukan identifikasi agar bisa selesai,”

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Penajam Paser Utara (PPU), melakukan identifikasi lahan yang tumpang tindih di Desa Labangka, Kecamatan Babulu.

Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan, Disperkimtan PPU, Khairil Achmad mennjelaskan, identifikasi lahan ini dilakukan agar bisa menyelesaikan persoalan tumpang  tindih lahan ini.

“Lahan 30 hektar itu masuk dalam kawasan hutan kota di Labangka. Karena masih tumpang tindih dengan kepemilikan dengan warga, sehingga kami lakukan identifikasi agar bisa selesai,” katanya.

Ia mengatakan, menginginkan agar persoalan tumpang tindih ini diselesaikan sebelum lahan tetsebut digarap menjadi hutan kota.

Khairil mengatakan, sampai saat ini Disperkimtan PPU menetapkan 5 lokasi  untuk hutan kota yang tersebar tiga kecamatan.

Kelima lokasi hutan kota tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakn di Penajam, Waru dan Babulu.

Untuk Penajam berada di Kelurahan Nenang kemudian Nipah-Nipah dan Lawe-Lawe serta di Sesulu dan Labangka.

“Untuk di Nenang itu luasannya 15 Ha kemudian Labangka 30 ha dan Sesulu 15 Ha. Lawe-lawe dan Nipah-Nipah itu 15 Ha yang berada persis di belakang Kantor Bupati PPU,” jelas Khairil, Rabu (22/11/2023).

Namun demikian, ia mengatakan pihaknya telah menetapkan luasan hutan kota mencapai 85 hektar.

Hutan kota ini lanjutnya, akan menjadi paru-paru Kabupaten PPU ke depan

Baca Juga:   UPDATE Mudik Bersama BUMN 2024: Masih Ada Banyak Kuota Mudik Gratis Kapal Laut dan Bus

Ia menjelaskan, mengacu UU nonor 26 tahun 2007 maka setiap kawasan harus disiapkan 30 persen ruang terbuka.

“Jadi kawasan perumahan itu wajib menyiapkan 30 persen ruang terbuka dari seluruh kawasan yang dimiliki,” katanya. (Advertorial)