Sendawar

9 Jenis Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh Mahakam 2024 di Kutai Barat Kaltim

255
×

9 Jenis Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh Mahakam 2024 di Kutai Barat Kaltim

Sebarkan artikel ini
OPERASI PATUH MAHAKAM - Ilustrasi penertiban pengendara motor yang dianggap melanggar aturan. Operasi Patuh Mahakam 2024 di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur resmi diberlakukan dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024. Ada 9 pelanggaran yang diincar oleh pihak kepolisian. (Polres Kubar)

TITIKNOL.ID, SENDAWAR – Operasi Patuh Mahakam 2024 di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur resmi diberlakukan dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024. Ada 9 pelanggaran yang diincar oleh pihak kepolisian. 

Ini disampaikan oleh Wakil Kepala Polres Kutai Barat, Kompol Ahmad Abdullah di Sendawar, Kabupaten Kutai Barat. 

Peresmian Operasi Patuh Mahakam 2024 telah dilakukan di Lapangan Polres Kutai Barat pada Senin 15 Juli 2024.

Kata dia, tujuan dari kegiatan Operasi Patuh Mahakam 2024 di Kutai Barat dalam rangka untuk mewujudkan suasana kemanan, kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu-lintas di jalan-jalan Kutai Barat. 

“Kegiatan operasi ini melibatkan unsur TNI, Forkompinda, dan Dinas Perhubungan Kutai Barat,” tutur Kompol Ahmad.

Dia menguraikan, kegiatan Operasi Patuh Mahakam 2024 ini di antaranya menindak 9 jenis pelanggaran lalu-lintas. 

 Yakni sebagai berikut: 

  • Menggunakan handphone saat berkendara;
  • Melawan arus;
  • Melebihi batas kecepatan;
  • Aksi balap liar;
  • Melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL);
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan;
  • Tidak menggunakan helm;
  • Angkutan barang yang mengangkut orang;
  • Kendaraan dengan kelebihan muatan atau over dimensi. 


Pihak kepolisian selama Operasi Patuh Mahakam 2024 juga melakukan sosialisasi dan menindak secara humanis.

“Kami juga mengajak semua pihak untuk bekerjasama. Harapannya pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2024 di Kutai Barat dapat berjalan aman, lancar dan terkendali,” tegasnya. (*)