Sekarang memang masih Pj Bupati Penajam Paser Utara tetapi fakta yang sesungguhnya dia deklarasi maju Pilkada PPU 2024 juga belum ada sampai saat ini.
TITIKNOL.ID, PENAJAM – Makmur Marbun, diisukan maju ke gelenggang politik pemilihan kepala daerah Kabupaten Penajam Paser Utara atau Pilkada PPU 2024.
Posisi Makmur Marbun sekarang ini menempati jabatan strategis sebagai Pj Bupati Penajam Paser Utara.
Mengenai hal ini, Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik yang notabene sebagai atasannya, memberikan tanggapan, Jumat (19/7/2024).
Kata dia, bila memang benar akan maju Pilkada PPU 2024 aturannya harus mundur dari jabatan. Hal ini secara jelas tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri.
Namun itu hanya baru isu, dirinya secara pribadi belum tahu persis soal Makmur Marbun melirik ke panggung Pilkada PPU 2024.
Sekarang memang masih Pj Bupati Penajam Paser Utara tetapi fakta yang sesungguhnya dia deklarasi maju Pilkada PPU 2024 juga belum ada sampai saat ini.
Makmur Marbun menjabat sebagai Pj Bupati Penajam Paser Utara sekitar September 2023 atas penugasan dari Kementerian Dalam Negeri.
Dan Makmur Marbun di Kementerian Dalam Negeri menempati jabatan Direktur Produk Hukum pada Ditjen Otda Kemendagri.
“Ditanyakan saja langsung ke beliau,” ungkap Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik kepada sejumlah media.
Informasi yang dihimpun Titiknol.id, mengacu pada aturan Menteri Dalam Negeri, bagi kepala daerah yang ingin mencalonkan diri di Pilkada maka selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum.
Untuk jadwal pencalonan kepala daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tercatat di 27 Agustus 2024.
Maka sudah barang tentu, setiap kepala daerah yang berminat ingin maju Pilkada 2024 tentu harus sudah serahkan surat pengunduran diri terhitung pada 17 Juli 2024.
Mengenai sosok Makmur Marbun, sepengetahuan Pj Gubernur Akmal Malik, masa pensiunnya akan jatuh pada 10 September 2024. (*)












