TITIKNOL.ID, TENGGARONG – Pria berusia 23 tahun, inisial AR, menjadi viral di media sosial. Di video TikTok, AR memegang senjata tajam parang panjang, sambil mengancam orang-orang yang di dalam bank.
AR di media sosial sempat mendesak masuk ke dalam bank, sesekali memukul pintu bank yang terbuat dari kaca sambil mengancam orang-orang yang ada di dalam bangunan banl.
Lokasi kejadian ini berada di Handil, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Bank bernama BNI cabang pembantu Handil.
Aksi AR hebohkan warga setempat hingga viral di media sosial seperti TikTok.
Dibeberkan oleh Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik Prasetyo bahwa pihak kepolisian telah menangkap AR yang telah menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.
“Kami sudah menangkap tersangka AR yang terbukti membuat onar,” ujar Dedik pada Sabtu (28/9/2024).
Kejadian itu berlangsung pada Kamis, 26 September 2024. AR pertama kali datang ke kantor BNI pada pukul 09.00 Wita dengan niat untuk menarik uang tunai sebesar Rp100 juta.
Saat tiba di lokasi, ia langsung menemui teller bank, namun diarahkan untuk berjumpa dengan petugas keamanan (satpam) agar bisa dibantu mengisi formulir permohonan pengambilan uang.
Satpam menanyakan kepada tersangka mengenai nomor rekening dan buku tabungan.
“Tidak membawa dokumen tersebut, AR disarankan untuk pulang mengambilnya,” kata Kapolsek IPTU Dedik Prasetyo.
Sekitar pukul 09.25 Wita, AR kembali hadir di kantor bank. Setelah disuruh untuk menunggu panggilan di area teller, ia keluar dari bank lagi.
Namun, situasi berubah dramatis sekitar pukul 12.45 Wita ketika karyawan BNI Handil sedang beristirahat. AR muncul kembali, kali ini membawa parang yang mengerikan, dengan panjang mencapai 73 cm.
Tanpa ragu, ia melancarkan aksi brutalnya di dalam bank. “Tersangka merusak tiga unit mesin ATM, kaca wastafel, meja tulis nasabah, dan mesin antrean,” tambah Dedik.
Melihat kejadian itu, petugas keamanan segera menghubungi Polsek Muara Jawa, dan polisi berpakaian preman yang telah berada di lokasi berusaha mencegah pelaku masuk ke dalam bank.
AR yang marah terus mencoba mendobrak pintu kaca utama dengan parangnya hingga gagang pintu terlepas.
Tidak berlangsung lama, polisi berhasil menangkap AR dan mengamankannya beserta barang bukti berupa parang panjang dan sebuah monitor yang rusak.
Aksi pengrusakan yang dilakukan AR terbukti sebagai tindakan pengancaman dan vandalism yang sangat merugikan pihak bank dan menciptakan suasana ketakutan di kalangan karyawan serta nasabah yang berada di lokasi.
Saat ini, AR sudah ditahan di Polsek Muara Jawa untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Ia diancam dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana yang mengatur tentang pengancaman, serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang terkait dengan pengrusakan menggunakan senjata tajam.
Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu buah parang sepanjang 73 centimeter lengkap dengan sarungnya, serta satu layar monitor merk HP yang hancur akibat perusakan yang dilakukan. (*)












