TITIKNOL.ID – Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipastikan diundur dari jadwal semula pada Februari 2025 menjadi Maret 2025.
Keputusan tersebut dikonfirmasi Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Menurut Rifqinizamy, pengunduran ini terkait penyelesaian seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 yang diperkirakan selesai pada 13 Maret 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan surat keterangan tidak adanya sengketa kepada gubernur, wali kota, dan bupati terpilih setelah seluruh perkara selesai.
“MK baru akan mengeluarkan surat keterangan setelah seluruh PHPU selesai. Karena itu, kepala daerah yang tidak bersengketa juga harus menunggu selesainya sidang PHPU lainnya agar pelantikan dapat dilakukan serentak,” kata Rifqinizamy, dikutip dari Antaranews, Kamis (2/1/2025).
Pelantikan serentak merupakan prinsip utama dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Oleh karena itu, meskipun ada kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa, mereka tetap menunggu keputusan MK untuk wilayah lain.
Namun, Rifqinizamy menjelaskan bahwa perubahan jadwal pelantikan ini masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru oleh Presiden.
“Bentuknya Perpres, bukan PKPU. Jadi, keputusan ada di level Presiden,” tambahnya.
Sebelumnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati, wali kota, dan wakilnya pada 10 Februari 2025.
Jadwal tersebut kini akan disesuaikan dengan perkembangan penyelesaian PHPU di MK.
MK akan memulai sidang pemeriksaan pendahuluan untuk sengketa hasil Pilkada 2024 pada 8 Januari 2025, setelah perkara diregistrasi pada 3 Januari 2025.
Tahap pemeriksaan pendahuluan berlangsung hingga pertengahan Februari 2025.
Untuk perkara yang tidak gugur, pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 14–28 Februari 2025.
Selanjutnya, rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas putusan akan digelar pada 3–6 Maret 2025, diikuti pengucapan putusan akhir pada 7–11 Maret 2025.
Dengan jadwal tersebut, pelantikan kepala daerah baru dapat dilakukan setelah MK menyelesaikan seluruh perkara sengketa Pilkada 2024, diperkirakan pada pertengahan Maret 2025. (*)












