TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalokasikan dana APBD untuk penanganan terhadap 100 rumah tidak layak huni (RLTH) di PPU.
Dinas Perkimtan PPU juga mengajukan kepada pemerintah provinsi serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan harapan dapat menjangkau lebih banyak keluarga yang membutuhkan.
“Untuk tahun 2024, dari pusat telah disiapkan 25 unit, sementara dari provinsi sebanyak 250 unit. Dari kabupaten sendiri, kami mengusulkan 59 unit ditambah 48 unit,” ungkap Kabid Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU, Khairil Achmad, Jumat (3/1/2024).
Usulan penanganan RTLH merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat yang berada dalam keterbatasan.
Dinas Perkimtan menganggarkan APBD 2025 senilai lebih dari 2 miliar rupiah untuk penanganan rumah-rumah tidak layak huni.
“Dukungan untuk setiap rumah masih sama seperti biasa, yaitu 25 juta per unit. Anggaran tersebut bisa digunakan baik untuk bantuan material maupun pemasangan materialnya,” tambahnya.
Lokasi program penanganan untuk APBD 2025 meliputi wilayah Penajam, Waru, dan Babulu.
Sementara itu, untuk usulan ke pemerintah provinsi, Dinas Perkimtan tetap memperjuangkan pengadaan unit RTLH di empat kecamatan.
“Rumah Tidak Layak Huni sendiri merupakan hunian yang tidak memenuhi persyaratan mulai dari keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan penghuni,” ucap Khairil.
Dengan adanya program bantuan ini, diharapkan semakin banyak warga yang dapat menikmati hunian yang layak tinggal.
“Kami berupaya untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di PPU, serta mendukung program pembangunan berkelanjutan,” tutup Khairil. (*/)