TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPerindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pemantauan harga minyak goreng di Pasar Induk Penajam dan Pasar Waru pada Kamis (16/1/2025).
Pemantauan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara daring pada Senin (13/1/2025) oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
Dalam kegiatan ini, Diskukmperindag bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memastikan aturan harga diterapkan.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa harga jual minyak goreng di pasar melebihi HET yang ditetapkan.
Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina, mengungkapkan bahwa harga jual minyak goreng berkisar antara Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter, sementara harga beli dari distributor mencapai Rp16.000.
“Setelah kami terjun ke lapangan, ternyata harga jual minyak goreng di pasar melebihi HET. Kami akan segera menindaklanjuti dengan memberikan himbauan kepada distributor agar mematuhi ketentuan harga,” ujar Marlina.
Seorang pedagang di Pasar Waru, Didi (38), bahkan mengakui menjual minyak goreng eceran seharga Rp19.000 per liter.
Dirinya mengaku hanya menjualkan milik pemilik toko tanpa mengetahui detail harga beli dari distributor.
Marlina menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan distributor lokal maupun di luar PPU untuk menekan harga sesuai ketentuan.
“Kami akan memastikan distributor tidak menjual minyak goreng di atas HET, demi menjaga kestabilan harga dan melindungi konsumen dari praktik yang merugikan,” tambahnya.
Diskukmperindag PPU terus berupaya mencegah lonjakan harga minyak goreng di pasar dan mengawal distribusi agar tetap sesuai regulasi.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kondisi pasar yang stabil dan menguntungkan semua pihak. (TN01)












