Nasional

Edi Damansyah Didiskualifikasi, KPU Kukar Diperintahkan Gelar Pemilihan Ulang

506
×

Edi Damansyah Didiskualifikasi, KPU Kukar Diperintahkan Gelar Pemilihan Ulang

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

TITIKNOL.ID, JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) terkait pencalonan hingga hasil Pilkada Kukar 2024 dinyatakan batal.

Hal ini menyusul putusan yang menetapkan diskualifikasi terhadap calon bupati Drs. Edi Damansyah, M.Si.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung Edi Damansyah untuk mengusulkan pasangan calon baru.

Namun, pasangan wakil bupati H. Rendi Solihin tetap dipertahankan dalam pencalonan.

“Memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung atau pengusul calon bupati atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si., yang didiskualifikasi, untuk mengusulkan pasangan calon bupati atau wakil bupati tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai pasangan calon,” ujar Ketua Hakim dalam sidang putusan.

Selain itu, KPU Kukar juga diperintahkan untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

PSU harus dilakukan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPPh), dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang digunakan pada pemilihan sebelumnya, yaitu 27 November 2024.

“Pelaksanaan PSU harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak keputusan ini ditetapkan,” tegas Hakim Suhartoyo dalam putusannya.

Keputusan ini dipastikan akan berdampak besar terhadap dinamika politik di Kukar. Dengan adanya PSU, seluruh pihak, termasuk partai politik dan pemilih, akan kembali terlibat dalam proses pemilihan yang baru.

Saat ini, KPU Kukar masih menunggu arahan teknis terkait pelaksanaan PSU. Sementara itu, pihak pengusung Edi Damansyah diharapkan segera mengusulkan calon bupati baru sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. (*/)